Laman

Sabtu, 02 November 2013

,,,,,"Penyimpangan Sosial",,,,,,,


PENYIMPANGAN SOSIAL DAN UPAYA PENCEGAHANNYA

Kita tentunya menginginkan suatu kehidupan yang harmonis, selaras, dan sesuai dengan tatanan sosial yang berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang majemuk seperti sekarang ini, hal tersebut sangatlah sulit dijumpai. Bahkan dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat yang harmonis dan selaras tersebut hanyalah sebatas angan-angan belaka, karena tindakan penyimpangan sosial pasti selalu ada, meskipun bentuk penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil atau ringan. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Berbagai bentuk penyimpangan sosial dan upaya pencegahannya dapat kalian pelajari pada pembahasan berikut ini.
A. Perilaku Penyimpangan
Perilaku penyimpangan (deviasi sosial) adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja, baik di keluarga maupun di masyarakat. Menurut G. Kartasaputra, perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
1. Hal-Hal yang Memengaruhi Terjadina Perilaku Penyimpangan
Terjadinya perilaku penyimpangan dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a. Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c. Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d. Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
2. Bentuk-Bentuk Penyimpangan
Penyimpangan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dilihat berdasarkan kadar penyimpangannya dan dilihat berdasarkan pelaku penyimpangannya.
a. Berdasarkan Kadar Penyimpangan
1 ) Penyimpangan primer
Penyimpangan primer disebut juga penyimpangan ringan. Para pelaku penyimpangan ini umumnya tidak menyadari bahwa dirinya melakukan penyimpangan. Penyimpangan primer dilakukan tidak secara terus menerus (insidental saja) dan pada umumnya tidak begitu merugikan orang lain, misalnya mabuk saat pesta, mencoret-coret tembok tetangga, ataupun balapan liar di jalan. Penyimpangan jenis ini bersifat sementara (temporer), maka orang yang melakukan penyimpangan primer, masih dapat diterima oleh masyarakat.
2 ) Penyimpangan sekunder
Penyimpangan sekunder disebut juga penyimpangan berat. Umumnya perilaku penyimpangan dilakukan oleh seseorang secara berulang-ulang dan terus menerus meskipun pelakunya sudah dikenai sanksi. Bentuk penyimpangan ini mengarah pada tindak kriminal, seperti pembunuhan, perampokan, dan pencurian. Penyimpangan jenis ini sangat merugikan orang lain, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi hukum atau pidana.
b . Berdasarkan Pelaku Penyimpangan
1 ) Penyimpangan individu (individual deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan secara perorangan tanpa campur tangan orang lain. Contohnya seorang pejabat yang korupsi, oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap individu yang memiliki suatu kasus, suami atau istri yang selingkuh, dan anak yang durhaka terhadap orang tua. Dilihat dari kadarnya penyimpangan perilaku yang bersifat individual, menyebabkan pelakunya mendapat sebutan seperti pembandel, pembangkang, pelanggar, bahkan penjahat.

2 ) Penyimpangan kelompok (group deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan oleh beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyimpang. Contohnya pesta narkoba yang dilakukan kelompok satu geng, perkelahian massal yang dilakukan antarkelompok suku, ataupun pemberontakan. Penyimpangan kelompok biasanya sulit untuk dikendalikan, karena kelompok-kelompok tersebut umumnya mempunyai nilai-nilai serta kaidah-kaidah sendiri yang berlaku bagi semua anggota kelompoknya. Sikap fanatik yang dimiliki setiap anggota terhadap kelompoknya menyebabkan mereka merasa tidak melakukan perilaku yang menyimpang. Hal tersebut menyebabkan penyimpangan kelompok lebih berbahaya daripada penyimpangan individu.
3 ) Penyimpangan campuran (mixture of both deviation)
Penyimpangan campuran diawali dari penyimpangan individu. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, ia (pelaku penyimpangan) dapat memengaruhi orang lain, sehingga ikut melakukan tindakan menyimpang seperti halnya dirinya. Contoh penyimpangan campuran adalah sindikat narkoba, sindikat uang palsu, ataupun demonstrasi yang berkembang menjadi amuk massa.
3. Sifat-Sifat Penyimpangan
Dilihat dari sifatnya, penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan sosial yang bersifat positif dan yang bersifat negatif.
a. Penyimpangan yang Bersifat Positif

Penyimpangan yang bersifat positif merupakan suatu bentuk penyimpangan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, tetapi mempunyai dampak positif terhadap dirinya maupun masyarakat. Penyimpangan ini memberikan unsur inovatif dan kreatif sehingga dapat diterima oleh masyarakat, meskipun caranya masih belum umum atau menyimpang dari norma yang berlaku. Misalnya, pada masyarakat yang masih tradisional, perempuan yang melakukan aktivitas atau menjalin profesi yang umum dilakukan oleh laki-laki seperti berkarir di bidang politik, menjadi pembalap, sopir taksi, anggota militer dan lain-lain oleh sebagian orang masih dianggap tabu. Namun hal tersebut mempunyai dampak positif, yaitu emansipasi wanita.
b . Penyimpangan yang Bersifat Negatif
Penyimpangan yang bersifat negatif merupakan penyimpangan yang cenderung mengarah pada tindakan yang dipandang rendah, berdampak buruk serta merugikan bagi pelaku dan juga masyarakat. Bobot penyimpangan negatif dapat dilihat dari norma-norma atau nilai-nilai yang telah dilanggar. Pelanggaran terhadap norma-norma kesopanan dinilai lebih ringan dibanding pelanggaran terhadap norma hukum. Contoh penyimpangan yang bersifat negatif, membolos, pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya.
B. Berbagai Penyakit Sosial dalam Masyarakat
Segala tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat.
1 . Minuman Keras (Miras)

Minuman keras adalah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya. Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak kasus kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras. Hal ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga berbahaya saat seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh efek samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
2. Penyalahgunaan Narkotika
Pada awalnya, narkotika digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotika memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotika mempunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya. Penyalahgunaan narkotika dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam kategori narkotika.
a. Heroin
Heroin adalah jenis narkotika yang sangat keras dengan zat adiktif yang cukup tinggi dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau pun cair. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang telah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b . Ganja
Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan diantaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, serta sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara dihisap seperti halnya tembakau pada rokok.
c . Ekstasi
Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara illegal dalam bentuk tablet ataupun kapsul. Jenis obat ini mampu mendorong penggunanya berenergi secara lebih bahkan di luar kewajarannya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus dan bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi, di antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d . Shabu-Shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Jenis zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna shabu-shabu di antaranya penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, dan hati, stroke, bahkan dapat diakhiri dengan kematian. Shabu-shabu dihirup asapnya. Para pecandu biasanya mengonsumsi shabu-shabu dengan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e . Amphetamin
Amphetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan saraf. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini, di antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f . Inhalen
Inhalen merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, thinner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut dengan ngelem. Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan otot-otot sarat, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung.
3. Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok. Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah.
4. Perilaku Seks di Luar Nikah
Perilaku seks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama. Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi. Dampak negatif dari perilaku seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah, terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya

moral para pelaku.
5 . Berjudi
Berjudi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang agama.
6. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat
diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
C. Dampak Perilaku Penyimpangan Sosial
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi pelaku maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
1. Dampak Bagi Pelaku
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan dampak bagi si pelaku. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan.
c. Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
2. Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat
Perilaku penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan sebagai akibat perilaku penyimpangan sosial, baik terhadap pelaku maupun terhadap orang lain pada umumnya adalah bersifat negatif. Demikian pula, menurut pandangan umum, perilaku menyimpang dianggap merugikan masyarakat. Namun demikian, menurut Emile Durkheim, perilaku menyimpang tidak serta merta selalu membawa dampak yang negatif. Menurutnya, perilaku menyimpang juga memiliki kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat. Adapun beberapa kontribusi penting dari perilaku menyimpang yang bersifat positif bagi masyarakat meliputi hal-hal berikut ini.
a. Perilaku menyimpang memperkokoh nilai-nilai dan norma dalam masyarakat.
Bahwa setiap perbuatan baik merupakan lawan dari perbuatan yang tidak baik. Dapat dikatakan bahwa tidak akan ada kebaikan tanpa ada ketidak-baikan. Oleh karena itu perilaku penyimpangan diperlukan untuk semakin menguatkan moral masyarakat.
b. Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan memperjelas batas moral.
Dengan dikatakan seseorang berperilaku menyimpang, berarti masyarakat mengetahui kejelasan mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah.
c. Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan menumbuhkan kesatuan masyarakat.
Setiap ada perilaku penyimpangan masyarakat pada umumnya secara bersama-sama akan menindak para pelaku penyimpangan. Hal tersebut menegaskan bahwa ikatan moral akan mempersatukan masyarakat.
d. Perilaku menyimpang mendorong terjadinya perubahan sosial.
Para pelaku penyimpangan senantiasa menekan batas moral masyarakat, berusaha memberikan alternatif baru terhadap kondisi masyarakat dan mendorong berlangsungnya perubahan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perilaku menyimpang yang terjadi saat ini akan menjadi moralitas baru bagi masyarakat di masa depan.
D. Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial dalam Keluarga dan Masyarakat
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mencegah perilaku penyimpangan sosial dalam masyarakat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dari berbagai lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
1. Di Lingkungan Keluarga
Upaya pencegahan perilaku penyimpangan sosial di rumah memerlukan dukungan dari semua anggota keluarga, baik keluarga inti maupun keluarga luas. Di dalam hal ini, masing-masing anggota keluarga harus mampu mengembangkan sikap kepedulian, kompak, serta saling memahami peran dan kedudukannya masing-masing di keluarga. Meskipun keterlibatan seluruh anggota keluarga sangat dibutuhkan, namun orang tua memegang peran utama dalam membentuk perwatakan dan membina sikap anak-anaknya. Hal ini dikarenakan orang tua merupakan figur utama anak yang dijadikan panutan dan tuntunan, sehingga sudah sepantasnya jika orang tua harus mampu memberi teladan bagi anak-anaknya. Dalam hubungannya dengan upaya pencegahan penyimpangan sosial di lingkungan keluarga, orang tua dapat melakukan beberapa hal, seperti berikut ini.
a. Menciptakan suasana harmonis, perhatian, dan penuh rasa kekeluargaan.
b. Menanamkan nilai-nilai budi pekerti, kedisiplinan, dan ketaatan beribadah.
c. Mengembangkan komunikasi dan hubungan yang akrab dengan anak.
d. Selalu meluangkan waktu untuk mendengar dan menghargai pendapat anak, sekaligus mampu memberikan bimbingan atau solusi jika anak mendapat kesulitan.
e. Memberikan punnish and reward, artinya bersedia memberikan teguran atau bahkan hukuman jika anak bersalah dan bersedia memberikan pujian atau bahkan hadiah jika anak berbuat baik atau memperoleh prestasi.
f. Memberikan tanggung jawab kepada anak sesuai tingkat umur dan pendidikannya.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya yang dapat dilakukan orang tua agar tercipta suatu komunikasi yang baik dengan anak, sehingga anak merasa terlindungi, memiliki panutan atau teladan, serta merasa memiliki arti penting sebagai bagian dari keluarganya

Kamis, 31 Oktober 2013

Kegiatanku,,,,"Diklat Implementasi Kurikulum 2013",,,,,, P4TK Pkn IPS


Penyakit Sosial,,,,,,

,,,,,,,,"PENYAKIT SOSIAL",,,,,,,

Kita tentunya menginginkan suatu kehidupan yang harmonis, selaras, dan sesuai dengan tatanan sosial yang berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang majemuk seperti sekarang ini, hal tersebut sangatlah sulit dijumpai. Bahkan dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat yang harmonis dan selaras tersebut hanyalah sebatas angan-angan belaka, karena tindakan penyimpangan sosial pasti selalu ada, meskipun bentuk penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil atau ringan. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Berbagai bentuk penyimpangan sosial dan upaya pencegahannya dapat kalian pelajari pada pembahasan berikut ini.

A. Perilaku Penyimpangan

Perilaku penyimpangan (deviasi sosial) adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja, baik di keluarga maupun di masyarakat. Menurut G. Kartasaputra, perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.

1. Hal-Hal yang Memengaruhi Terjadina Perilaku Penyimpangan

Terjadinya perilaku penyimpangan dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a. Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c. Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d. Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.

2. Bentuk-Bentuk Penyimpangan

Penyimpangan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dilihat berdasarkan kadar penyimpangannya dan dilihat berdasarkan pelaku penyimpangannya.
a. Berdasarkan Kadar Penyimpangan
1 ) Penyimpangan primer
Penyimpangan primer disebut juga penyimpangan ringan. Para pelaku penyimpangan ini umumnya tidak menyadari bahwa dirinya melakukan penyimpangan. Penyimpangan primer dilakukan tidak secara terus menerus (insidental saja) dan pada umumnya tidak begitu merugikan orang lain, misalnya mabuk saat pesta, mencoret-coret tembok tetangga, ataupun balapan liar di jalan. Penyimpangan jenis ini bersifat sementara (temporer), maka orang yang melakukan penyimpangan primer, masih dapat diterima oleh masyarakat.
2 ) Penyimpangan sekunder
Penyimpangan sekunder disebut juga penyimpangan berat. Umumnya perilaku penyimpangan dilakukan oleh seseorang secara berulang-ulang dan terus menerus meskipun pelakunya sudah dikenai sanksi. Bentuk penyimpangan ini mengarah pada tindak kriminal, seperti pembunuhan, perampokan, dan pencurian. Penyimpangan jenis ini sangat merugikan orang lain, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi hukum atau pidana.
b . Berdasarkan Pelaku Penyimpangan
1 ) Penyimpangan individu (individual deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan secara perorangan tanpa campur tangan orang lain. Contohnya seorang pejabat yang korupsi, oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap individu yang memiliki suatu kasus, suami atau istri yang selingkuh, dan anak yang durhaka terhadap orang tua. Dilihat dari kadarnya penyimpangan perilaku yang bersifat individual, menyebabkan pelakunya mendapat sebutan seperti pembandel, pembangkang, pelanggar, bahkan penjahat.
2 ) Penyimpangan kelompok (group deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan oleh beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyimpang. Contohnya pesta narkoba yang dilakukan kelompok satu geng, perkelahian massal yang dilakukan antarkelompok suku, ataupun pemberontakan. Penyimpangan kelompok biasanya sulit untuk dikendalikan, karena kelompok-kelompok tersebut umumnya mempunyai nilai-nilai serta kaidah-kaidah sendiri yang berlaku bagi semua anggota kelompoknya. Sikap fanatik yang dimiliki setiap anggota terhadap kelompoknya menyebabkan mereka merasa tidak melakukan perilaku yang menyimpang. Hal tersebut menyebabkan penyimpangan kelompok lebih berbahaya daripada penyimpangan individu.
3 ) Penyimpangan campuran (mixture of both deviation)
Penyimpangan campuran diawali dari penyimpangan individu. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, ia (pelaku penyimpangan) dapat memengaruhi orang lain, sehingga ikut melakukan tindakan menyimpang seperti halnya dirinya. Contoh penyimpangan campuran adalah sindikat narkoba, sindikat uang palsu, ataupun demonstrasi yang berkembang menjadi amuk massa.

3. Sifat-Sifat Penyimpangan

Dilihat dari sifatnya, penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan sosial yang bersifat positif dan yang bersifat negatif.
a. Penyimpangan yang Bersifat Positif
Penyimpangan yang bersifat positif merupakan suatu bentuk penyimpangan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, tetapi mempunyai dampak positif terhadap dirinya maupun masyarakat. Penyimpangan ini memberikan unsur inovatif dan kreatif sehingga dapat diterima oleh masyarakat, meskipun caranya masih belum umum atau menyimpang dari norma yang berlaku. Misalnya, pada masyarakat yang masih tradisional, perempuan yang melakukan aktivitas atau menjalin profesi yang umum dilakukan oleh laki-laki seperti berkarir di bidang politik, menjadi pembalap, sopir taksi, anggota militer dan lain-lain oleh sebagian orang masih dianggap tabu. Namun hal tersebut mempunyai dampak positif, yaitu emansipasi wanita.
b . Penyimpangan yang Bersifat Negatif
Penyimpangan yang bersifat negatif merupakan penyimpangan yang cenderung mengarah pada tindakan yang dipandang rendah, berdampak buruk serta merugikan bagi pelaku dan juga masyarakat. Bobot penyimpangan negatif dapat dilihat dari norma-norma atau nilai-nilai yang telah dilanggar. Pelanggaran terhadap norma-norma kesopanan dinilai lebih ringan dibanding pelanggaran terhadap norma hukum. Contoh penyimpangan yang bersifat negatif, membolos, pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya.

B. Berbagai Penyakit Sosial dalam Masyarakat

Segala tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat.

1 . Minuman Keras (Miras)

Minuman keras adalah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya. Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak kasus kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras. Hal ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga berbahaya saat seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh efek samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.

2. Penyalahgunaan Narkotika

Pada awalnya, narkotika digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotika memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotika mempunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya. Penyalahgunaan narkotika dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam kategori narkotika.
a. Heroin
Heroin adalah jenis narkotika yang sangat keras dengan zat adiktif yang cukup tinggi dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau pun cair. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang telah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b . Ganja
Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan diantaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, serta sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara dihisap seperti halnya tembakau pada rokok.
c . Ekstasi
Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara illegal dalam bentuk tablet ataupun kapsul. Jenis obat ini mampu mendorong penggunanya berenergi secara lebih bahkan di luar kewajarannya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus dan bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi, di antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d . Shabu-Shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Jenis zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna shabu-shabu di antaranya penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, dan hati, stroke, bahkan dapat diakhiri dengan kematian. Shabu-shabu dihirup asapnya. Para pecandu biasanya mengonsumsi shabu-shabu dengan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e . Amphetamin
Amphetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan saraf. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini, di antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f . Inhalen
Inhalen merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, thinner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut dengan ngelem. Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan otot-otot sarat, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung.

3. Perkelahian Antarpelajar

Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok. Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah.

4. Perilaku Seks di Luar Nikah

Perilaku seks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama. Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi. Dampak negatif dari perilaku seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah, terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya
moral para pelaku.

5 . Berjudi

Berjudi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang agama.

6. Kejahatan (Kriminalitas)

Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat
diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.

C. Dampak Perilaku Penyimpangan Sosial

Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi pelaku maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.

1. Dampak Bagi Pelaku

Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan dampak bagi si pelaku. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan.
c. Dapat menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.

2. Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat

Perilaku penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan sebagai akibat perilaku penyimpangan sosial, baik terhadap pelaku maupun terhadap orang lain pada umumnya adalah bersifat negatif. Demikian pula, menurut pandangan umum, perilaku menyimpang dianggap merugikan masyarakat. Namun demikian, menurut Emile Durkheim, perilaku menyimpang tidak serta merta selalu membawa dampak yang negatif. Menurutnya, perilaku menyimpang juga memiliki kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat. Adapun beberapa kontribusi penting dari perilaku menyimpang yang bersifat positif bagi masyarakat meliputi hal-hal berikut ini.
a. Perilaku menyimpang memperkokoh nilai-nilai dan norma dalam masyarakat.
Bahwa setiap perbuatan baik merupakan lawan dari perbuatan yang tidak baik. Dapat dikatakan bahwa tidak akan ada kebaikan tanpa ada ketidak-baikan. Oleh karena itu perilaku penyimpangan diperlukan untuk semakin menguatkan moral masyarakat.
b. Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan memperjelas batas moral.
Dengan dikatakan seseorang berperilaku menyimpang, berarti masyarakat mengetahui kejelasan mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah.
c. Tanggapan terhadap perilaku menyimpang akan menumbuhkan kesatuan masyarakat.
Setiap ada perilaku penyimpangan masyarakat pada umumnya secara bersama-sama akan menindak para pelaku penyimpangan. Hal tersebut menegaskan bahwa ikatan moral akan mempersatukan masyarakat.
d. Perilaku menyimpang mendorong terjadinya perubahan sosial.
Para pelaku penyimpangan senantiasa menekan batas moral masyarakat, berusaha memberikan alternatif baru terhadap kondisi masyarakat dan mendorong berlangsungnya perubahan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perilaku menyimpang yang terjadi saat ini akan menjadi moralitas baru bagi masyarakat di masa depan.

D. Upaya Pencegahan Penyimpangan Sosial dalam Keluarga dan Masyarakat

Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mencegah perilaku penyimpangan sosial dalam masyarakat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dari berbagai lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.

1. Di Lingkungan Keluarga

Upaya pencegahan perilaku penyimpangan sosial di rumah memerlukan dukungan dari semua anggota keluarga, baik keluarga inti maupun keluarga luas. Di dalam hal ini, masing-masing anggota keluarga harus mampu mengembangkan sikap kepedulian, kompak, serta saling memahami peran dan kedudukannya masing-masing di keluarga. Meskipun keterlibatan seluruh anggota keluarga sangat dibutuhkan, namun orang tua memegang peran utama dalam membentuk perwatakan dan membina sikap anak-anaknya. Hal ini dikarenakan orang tua merupakan figur utama anak yang dijadikan panutan dan tuntunan, sehingga sudah sepantasnya jika orang tua harus mampu memberi teladan bagi anak-anaknya. Dalam hubungannya dengan upaya pencegahan penyimpangan sosial di lingkungan keluarga, orang tua dapat melakukan beberapa hal, seperti berikut ini.
a. Menciptakan suasana harmonis, perhatian, dan penuh rasa kekeluargaan.
b. Menanamkan nilai-nilai budi pekerti, kedisiplinan, dan ketaatan beribadah.
c. Mengembangkan komunikasi dan hubungan yang akrab dengan anak.
d. Selalu meluangkan waktu untuk mendengar dan menghargai pendapat anak, sekaligus mampu memberikan bimbingan atau solusi jika anak mendapat kesulitan.
e. Memberikan punnish and reward, artinya bersedia memberikan teguran atau bahkan hukuman jika anak bersalah dan bersedia memberikan pujian atau bahkan hadiah jika anak berbuat baik atau memperoleh prestasi.
f. Memberikan tanggung jawab kepada anak sesuai tingkat umur dan pendidikannya.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya yang dapat dilakukan orang tua agar tercipta suatu komunikasi yang baik dengan anak, sehingga anak merasa terlindungi, memiliki panutan atau teladan, serta merasa memiliki arti penting sebagai bagian dari keluarganya.

2. Di Lingkungan Sekolah

Sekolah merupakan lingkungan pergaulan anak yang cukup kompleks. Di dalam hal ini, kedudukan pendidik di lingkungan sekolah memegang peran utama dalam mengarahkan anak untuk tidak melakukan berbagai penyimpangan sosial. Berbagai hal yang dapat dilakukan guru selaku pendidik dalam upaya mencegah perilaku penyimpangan sosial anak didiknya, antara lain, berikut ini.
a. Mengembangkan hubungan yang erat dengan setiap anak didiknya agar dapat tercipta komunikasi timbal balik yang seimbang.
b. Menanamkan nilai-nilai disiplin, budi pekerti, moral, dan spiritual sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
c. Selalu mengembangkan sikap keterbukaan, jujur, dan saling percaya.
d. Memberi kebebasan dan mendukung siswa untuk mengembangkan potensi diri, sejauh potensi tersebut bersifat positif.
e. Bersedia mendengar keluhan siswa serta mampu bertindak sebagai konseling untuk membantu siswa mengatasi berbagai permasalahan, baik yang dihadapinya di sekolah atau yang dihadapinya di rumah.

3. Di Lingkungan Masyarakat

Lingkungan pergaulan dalam masyarakat sangat mampu memengaruhi pola pikir seseorang. Dalam hal ini, perlu tercipta lingkungan pergaulan yang sehat dan nyaman sehingga dapat dijadikan tempat ideal untuk membentuk karakter anak yang baik. Adapun hal-hal yang dapat dikembangkan dalam masyarakat agar upaya pencegahan perilaku penyimpangan sosial dapat tercapai, antara lain, berikut ini.
a. Mengembangkan kerukunan antarwarga masyarakat. Sikap ini akan mampu meningkatkan rasa kepedulian, gotong royong, dan kekompakan antarsesama warga masyarakat. Jika dalam suatu masyarakat tercipta kekompakan, maka perilaku penyimpangan dapat diminimalisasikan.
b. Membudayakan perilaku disiplin bagi warga masyarakat, misalnya disiplin dalam menghormati keputusan-keputusan bersama, seperti tamu bermalam harap lapor RT, penetapan jam belajar anak, menjaga kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
c. Mengembangkan berbagai kegiatan warga yang bersifat positif, seperti perkumpulan PKK, Karang Taruna, pengajian, atau berbagai kegiatan lain yang mengarah kepada peningkatan kemampuan masyarakat yang lebih maju dan dinamis. Jika beberapa upaya tersebut dapat diterapkan dalam suatu lingkungan masyarakat, maka kelompok pelaku penyimpangan sosial akan merasa risih dan jengah, sehingga mereka akan merasa malu jika melakukan tindakan penyimpangan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

D. Mengembangkan Sikap Simpati terhadap Pelaku Penyimpangan Sosial

Para pelaku penyimpangan sosial memang sudah selayaknya mendapatkan hukuman dari pihak yang berwajib. Akan tetapi, jika para pelaku penyimpangan sosial tersebut masih dapat dibina, maka sebaiknya kita kembangkan sikap simpati terhadap para pelaku penyimpangan sosial tersebut. Sikap simpati adalah suatu sikap yang ditujukan seseorang sebagai suatu proses di mana seseorang merasa tertarik pada perasaan pihak lain yang mendorong keinginan untuk memahami dan bekerjasama dengan pihak lain. Sikap simpati dapat ditunjukkan dalam bentuk perhatian, kepedulian, rasa ingin menolong, dan sebagainya. Perasaan simpati hanya akan dapat berlangsung dan berkembang dalam diri seseorang bila terdapat saling pengertian. Mengembangkan sikap simpati terhadap para pelaku penyimpangan sosial bukan berarti kita menyetujui perbuatan mereka. Sikap seperti ini justru dapat kita gunakan untuk menyadarkan perilaku mereka. Tentu saja cara penyampaiannya dilakukan dengan tutur bahasa yang santun dan tidak berkesan menggurui atau menghakimi. Cara-cara seperti ini pada umumnya lebih mengena dan dapat didengarkan oleh mereka, karena mereka merasa lebih dihargai.
Contoh sikap simpati yang dapat kita kembangkan terhadap para pelaku penyimpangan sosial, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
1. Memberikan arahan berupa contoh-contoh dan dampak negatif dari perbuatan menyimpang yang telah atau biasa mereka lakukan, misalnya dampak negatif dari mabuk-mabukan atau berjudi. Tentunya dengan bahasa yang bersahabat dan berkesan akrab.
2. Menggali informasi tentang bakat dan kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku penyimpangan, kemudian memberi motivasi agar mereka mau tergerak untuk mengembangkan kemampuannya ke arah positif.
3. Tetap memberikan kepercayaan kepada mereka yang telah dicap sebagai pelaku penyimpangan dengan cara ikut menyertakan mereka ke dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
4. Turut serta dalam upaya menyadarkan pelaku penyimpangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan melalui pendirian pusat-pusat rehabilitasi atau penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya.

Rabu, 12 Juni 2013

Belajar sambil Bermain dengan "SIMON"

Karya Inovatif "Belajar dan Bermain dengan SIMON"
oleh : Dra. Elfi Triastikowatie, SE.,M.Pd.
Guru SMPN 5 Tulungagung-Jatim


Rabu, 03 April 2013

 MASA KOLONIAL EROPA
Proses kolonialisme dan imperialisme yang terjadi di Asia, khususnya di Indonesia dipelopori oleh oleh Portugis dan Spanyol, disusul oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Negara-negara tersebut mengirimkan para penjelajahnya untuk mengarungi samudera dan mencari jalan menuju ke Dunia Timur yang terkenal itu. Dalam penjelajahan tersebut Portugis mengirimkan
1. Bartholomeu Dias (1487-1488) yang berhasil sampai ke ujung selatan Afrika yang disebut Tanjung Pengharapan (Cape of Good Hope),
2. Vasco da Gama (1497-1498) yang bertolak dari Lisabon menuju Kepulauan Tanjung Varde dan akhirnya tiba di Tanjung Pengharapan tahun 1497, dan tahun 1498 mendarat di di Kalikut, pantai Malabar India,
3. Alfonso d’Albuquerque (1510-1515) yang berhasil menaklukan Goa di pantai barat India pada 1510 dan Malaka (1511). Dari Malaka ia meneruskan penguasaan atas Myanmar (Burma). Dari Myanmar inilah ia menjalin hubungan dagang dengan Maluku. Gambar 10.1
Bartholomeu Dias, seorang navigator dari Portugis yang berhasil sampai ke Tanjung Pengharapan di Ujung Afrika Selatan pada 1488.
Spanyol sesuai dengan Perjanjian Tordesillas melakukan penjelajahan samudera ke Dunia Timur. Berikut ini para penjelajah Spanyol.
Sumber: Microsoft Encharta, 2008 Gambar 10.2
Ini adalah peta pelayaran samudera ke Asia yang dipakai pertama kali oleh para penjelajah Portugis tahun 1486. Apa yang dapat kalian lihat dari peta tersebut, diskusikan dengan teman-temanmu?
212 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
1. Ferdinand Magelhaens (1480-1521) yang dibantu oleh Kapten Juan Sebastian del Cano dan Pigafetta mulai berlayar ke arah Barat-daya dengan mengikuti rute Christopher Columbus. Magelhaens tiba di Kepulauan Filipina pada tahun 1521 setelah melintasi Samudera Atlantik terus ke ujung selatan Amerika. Magelhaens tewas di Filipina karena dibunuh oleh Suku Mactan,
2. Juan Sebastian del Cano yang mendampingi Magelhaens melanjutkan perjalanan dari Filipina ke Indonesia. Pada tahun 1522 ia sampai di Maluku. Kedatangan rombongan Spanyol ini menimbulkan pertentangan dengan Portugis yang dianggap telah melanggar Perjanjian Tordesillas. Pertentangan di antara mereka berakhir setelah dibuat Perjanjian Saragosa (1534) yang memutuskan kesepakatan batas daerah kekuasan. Portugis tetap di Maluku, dan Spanyol di Filipina.
Sumber: Microsoft Encarta, 2008
Gambar 10.3
Penjelajah Christopher Columbus mendapat dukungan dari Raja Ferdinand V
dan Ratu Isabella untuk melakukan penjelajahan ke India Barat.
B. Perkembangan Masyarakat pada Masa Kolonial Eropa
Dilihat dari awal kedatangan sampai penguasaan bangsa Eropa di Indonesia yang begitu panjang (abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-20), secara langsung atau tidak langsung Kolonial Eropa telah memengaruhi perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia. Perkembangan masyarakat itu antara lain sebagai berikut.
1. Penggolongan Masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia pada masa Kolonial Eropa dibedakan dalam beberapa golongan atau garis warna. Garis warna atau perbedaan warna kulit pada tanah jajahan sangat ketat diberlakukan oleh Kolonial Eropa. Pemerintah Kolonial Belanda umpamanya membagi golongan sosial di Indonesia berdasarkan kepada hukum dan keturunan atau status sosial.
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 213
1. Pembagian masyarakat menurut hukum Belanda, terdiri atas:
a. golongan Eropa;
b. golongan Indo;
c. golongan Timur Asing;
d. golongan Bumiputera.
2. Pembagian masyarakat menurut keturunan atau status sosial, terdiri atas:
a. golongan bangsawan (aristokrat);
b. pemimpin adat;
c. pemimpin agama;
d. rakyat biasa.
Berdasarkan golongan sosial tersebut, orang-orang Eropa dianggap sebagai ras tertinggi, kedua orang-orang Indo (turunan pribumi dan Eropa), ketiga orang-orang keturunan Timur Asing (Cina), dan terakhir orang-orang pribumi (Indonesia). Posisi Indonesia yang berada pada urutan paling bawah masih juga dibedakan. Kedudukan seseorang pribumi tersebut dalam perkembangannya dibedakan pada aspek keturunan, pekerjaan, dan pendidikan. Pembagian kelas tersebut sebenarnya untuk menunjukan pada kaum pribumi bahwa bangsa kulit putih kedudukannya jauh lebih tinggi dari kulit berwarna.
Golongan bangsawan (aristokrat) merupakan golongan tertinggi dari stratifikasi sosial yang diberlakukan oleh Kolonial Eropa. Aristokrat ialah golongan dari orang ningrat. Adapun orang yang termasuk orang ningrat ini ialah Raja/Sultan dan keturunannya, para pejabat kerajaan, dan pejabat pribumi dalam pemerintahan kolonial.
Sebelum Kolonial Eropa masuk ke Indonesia, Raja/Sultan ialah orang tertinggi dalam golongan sosial masyarakat. Nama raja dari masing-masing kerajaan di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Ada yang bergelar Pangeran, Sultan, Adipati, Senopati, Panembahan, Sunan, Susuhunan, Karaeng, Batara, Arong, Kelano, dan masih banyak lagi gelar lainnya. Raja tinggal di Istana atau keraton. Di tempat ini tinggal juga keluarga raja/sultan. Mereka itu bisa benar-benar keturunan raja atau orang-orang yang telah diangkat sebagai keluarga raja karena telah berjasa pada kerajaan. Raja yang berkuasa biasanya turun-temurun, dari ayah kepada anak atau cucu. Namun ada juga yang menjadi raja di luar keluarga kerajaan. Hal tersebut umpamanya disebabkan oleh
214 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
adanya perebutan kekuasaan atau pengambilalihan kekuasaan.
Setelah Kolonial Eropa masuk ke Indonesia, banyak raja atau sultan ditundukan oleh mereka. Kedudukan raja berada di bawah Kolonial Eropa. Simbol kerajaan/kesultanan ada yang tetap dipertahankan dan ada juga yang dihapuskan. Raja yang berkuasa nantinya diangkat sebagai pegawai negeri, misal menjadi Bupati yang mengabdi pada pemerintah kolonial.
Golongan aristokrat lainnya adalah golongan elite. Golongan elite merupakan golongan terbaik atau pilihan dalam kelompok masyarakat. Mereka dipandang status sosial yang tinggi sesuai dengan kedudukan atau pekerjaannya. Orang-orang yang termasuk golongan elite ini ialah para pejabat yang membantu pemerintahan kerajaan/kesultanan, misal mangkubumi, patih, perdana menteri, dan hulubalang. Pejabat-pejabat ini sebenarnya kawula (abdi) negara atau raja sehingga mereka bekerja untuk kepentingan raja. Mereka juga menjadi penghubung antara raja dan rakyatnya.
Para pejabat itu dikenal juga sebagai golongan priyayi. Pada masa kolonial, para priyayi yang bergelar Raden atau Raden Mas ini menjadi pejabat administrasi pemerintah kolonial Belanda. Mereka menjadi penghubung antara pemerintah kolonial dan rakyat yang dijajah. Dengan demikian, kedudukan para priyayi ini dimanfaatkan demi kepentingan kolonial.
Memasuki awal abad ke-20, golongan elite ini tidak hanya didapat secara turun-temurun. Rakyat biasa yang telah mendapatkan tingakat pendidikan tertentu dapat menjadi golongan elite. Mereka nantinya sangat membantu dalam memperjuangkan bangsanya. Mereka ini dikenal dengan golongan eliter terdidik.
Selain golongan aristokrat, golongan elite atau priyayi, dalam masyarakat biasa pada masa kolonial disebut dengan golongan wong cilik. Golongan ini sangat besar jumlahnya, antara lain petani, pedagang biasa, dan nelayan. Kehidupan mereka tidak seperti para priyayi yang hidup dalam kemewahan. Mereka hidup sederhana dan banyak yang hidup miskin sehingga disebut dengan wong cilik.
Sebagian besar pendapatan kerajaan atau kesultanan diperoleh dari wong cilik. Untuk itu ketika Kolonial Eropa berkuasa di Indonesia, wong cilik ini
Aktivitas
Individu
Apa pendapat kalian mengenai adanya penggolongan masyarakat Indonesia pada masa kolonial?
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 215
yang menjadi korban penindasan yang paling besar. Selain diambil tenaganya, harta mereka juga banyak yang dirampas. Tidak mengherankan jika kehidupan wong cilik sangat menderita pada masa kolonial.
Di bawah wong cilik masih ada satu golongan lagi yang hidup paling menderita. Mereka itu ialah golongan budak. Golongan budak ini ada antara lain disebabkan mereka tidak mampu membayar hutang. Untuk menebus atau membayar hutang-hutang, dirinya dan keluarganya dijadikan budak. Mereka ini dipekerjakan di dalam istana atau di rumah para golongan aristokrat.
Sebelum kolonial masuk ke Indonesia, semua orang termasuk budak benar-benar mengabdi kepada raja. Apapun yang dilakukan oleh raja mereka terima dengan senang hati. Tetapi setelah Kolonial Eropa berkuasa, para budak ini benar-benar dipekerjakan sebagai budak kolonial. Di antara mereka ada yang dijadikan pekerja bangunan gedung, jalan raya, jalan kereta api, dan pekerjaan berat lainnya. Ada juga yang dijadikan kuli-kuli atau buruh yang tanpa dibayar di perkebunan dan perusahaan-perusahaan asing.
Pada tahun 1881, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Koeli Ordonantie. Undang-undang tersebut merupakan undang-undang yang mengatur para kuli/buruh di Indonesia. Melalui Undang-Undang ini, kuli-kuli yang bekerja di perkebunan atau perusahaan-perusahaan harus melalui prosedur kontrak kerja. Berdasarkan dari kontrak kerja ini sebenarnya mereka diberi upah atau gaji sesuai dengan jasa tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan.
Dalam kenyataannya, para pekerja ini diperlakukan secara tidak adil. Mereka dituntut bekerja tidak kenal waktu dengan beban pekerjaan yang sangat berat. Sementara itu, mereka menerima upah yang kecil atau bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali. Keadaan itu telah membuat para kuli untuk keluar dari pekerjaannya dan kembali ke kampung halamannya. Tetapi karena mereka sudah teken kontrak kerja, mereka dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum kontrak selesai. Kondisi yang sangat memprihatinkan ini banyak di antara kuli yang berusaha untuk melarikan diri. Mereka berusaha keluar dari pekerjaan. Tetapi karena ketatnya penjagaan, usaha mereka banyak yang sia-sia atau tidak berhasil. Bila mereka ketahuan melanggar
216 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
dan mencoba melarikan diri, mereka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum Poenale Sanctie. Hukuman itu dapat berupa hukuman cambuk, penjara, buang, atau pancung, tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh para kuli/buruh.
2. Kedudukan Kaum Perempuan Indonesia
Mengenai kedudukan sosial kaum perempuan Indonesia pada masa kolonial, ternyata sangat memprihatinkan. Mereka dianggap sebagi kaum yang lemah. Tidak mengherankan jika dalam status sosial masyarakat feodal, kedudukan perempuan berada di bawah kaum laki-laki. Rendahnya status sosial perempuan tersebut diperburuk oleh adat, khususnya yang menyangkut budaya pingitan yang menutup ruang gerak mereka. Perlakuan lainnya adalah poligami yang dapat menyudutkan kedudukan kaum perempuan. Apalagi kalau poligami itu dipaksakan (kawin paksa) untuk dijadikan selir dan perkawinan muda. Poligami pada waktu itu tidak hanya dijadikan istri ke-2,3, atau 4, melainkan lebih dari itu. Ada informasi yang menyebutkan seorang pembesar pribumi ada yang memiliki istri lebih dari 100 orang.
Ketika Indonesia memasuki masa penjajahan, kedudukan perempuan Indonesia sampai akhir abad ke-19 belum membawa perubahan berarti. Bahkan, kebijakan kolonial juga seolah membedakan antara kedudukan perempuan dan laki-laki. Lihat dalam soal pendidikan. Perempuan cukup di rumah dengan mengerjakan pekerjaan rumah, mengurus suami atau mengerjakan keterampilan praktis kerumahtanggaan.
Berdasarkan keadaan tersebut, ada beberapa tokoh perempuan yang berusaha mendobrak kearah kemajuan. Keharusan perempuan untuk keluar dari rumah mulai diperjuangkan, perlunya pendidikan, penentangan poligami juga mulai diperjuangkan. Usaha terobosan terhadap perjuangan kaum perempuan ternyata datangnya dari kaum perempuan juga. Mereka menginginkan persamaan hak dan kedudukan yang setara dengan pria. Tokoh yang menjadi pelopor atau emansipasi kaum perempuan adalah R.A. Kartini (1879-1904) yang cita-citanya termuat dalam Habis Gelap Terbitlah Terang.
Sumber: Lukisan Sejarah, 1995
Gambar 10.4
Raden Ajeng Kartini. Apa yang kalian ketahui mengenai perjuangan R.A Kartini?
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 217
Pada bidang ekonomi, kekayaan Indonesia dikuras habis-habisan, sementara penduduk pribumi tidak dapat mengambil barang secara bebas. Keadaan ini membuat hidupnya cenderung konsumtif. Khususnya di Jawa, faktor-faktor produksi pertanian, baik yang menyangkut tanah maupun tenaga kerja diatur menurut sistem kolonial. Para petani dibebani tugas mengolah sebagian dari tanahnya untuk ditanami dengan tanaman-tanaman eksport dan diharuskan kerja secara paksa. Di daerah lain yang mengandalkan perdagangan laut sebagai sumber utama, diganggu oleh sistem monopoli Belanda. Mereka menjadi tidak leluasa bergerak, jumlah barang yang dibatasi, penjualan dan pembelian yang diatur, penentuan harga juga diatur. Keadaan itu tidak menjadi hambatan besar bagi perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia.
Adanya kolonialisme Eropa, banyak penduduk yang diperkerjaan di perkebunan atau perusahaan asing/Eropa. Mereka menjadi buruh dan diberi upah. Berkembanglah sistem mata uang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tetapi tidak semua pekerja itu dibayar, banyak penduduk dikerjakan secara rodi tanpa batas waktu. Tenaga rakyat diperas secara paksa oleh para pengusaha swasta. Mereka diikat dengan kontrak sehingga tidak dapat melepaskan pekerjaanya. Jika melarikan diri mereka akan mendapat hukuman.
Disewanya lahan pertanian yang subur oleh bangsa Eropa telah menyulitkan penduduk dalam menggarap tanah yang kurang subur. Akibatnya penduduk kekurangan makanan sehingga di beberapa daerah seperti Demak, Grobogan, Cirebon, dan Jawa Tengah terjadi bencana kelaparan dan mewabahnya berbagai macam penyakit.
C. Perkembangan Kebudayaan
Bangsa-bangsa Eropa yang pernah datang dan berkuasa di Indonesia sedikit banyak memberikan pengaruh pada perkembangan kebudayaan Indonesia. Kebudayaan asli Indonesia selanjutnya ada yang dipengaruhi, baik melalui difusi, asimilasi, dan
218 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
akulturasi. Kebudayaan itu selanjutnya berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berikut ini bentuk-bentuk peninggalan Kolonial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
1. Penyebaran Agama Nasrani
Salah satu tujuan kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia adalah untuk menyebarkan agama Nasrani di setiap wilayah yang didatangi. Tidak mengherankan jika dalam setiap pelayarannya selalu membawa para pendeta atau penyebar agama Nasrani.
Penyebar agama Katolik dibawa oleh misi Zending Portugis sedangkan Nasrani Protestan di bawa oleh misionaris Belanda. Adapun daerah yang dipengaruhi Portugis, antara lain Ambon, Ternate, dan Halmahera juga di Sulawesi Selatan. Agama Khatolik menyebar ke Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan kepulauan Sangihe-Talaud.
Sejak Portugis terusir dari kota Ambon dan menetap di Timor Timur. Pengaruh agama Katolik berkembang juga di Flores bagian timur, Pulau Solor, dan pulau-pulau kecil lainnya di Nusa Tenggara Timur. Daerah misionaris Belanda di antaranya meliputi: Maluku, Kalimantan, Minahasa, Tana toraja, Sangihe-Talaud, Tanah Batak, Nusa tenggara Timur, dan Papua. Sedang agama katolik meliputi daerah Minahasa, Kalimantan Barat, Timor, Flores, Maluku Selatan, Malang, Muntilan, Salatiga, dan Batavia. Sekarang penyebaran agama Nasrani telah masuk hampir ke seluruh pelosok Indonesia.
2. Pendidikan.
Dengan semakin meluasnya kekuasaan kolonial di Indonesia, Pemerintah Kolonial Eropa perlu memanfaatkan potensi masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mempertahankan dan menjalankan struktur dan tugasnya yang semakin luas dan banyak. Kebutuhan akan tenaga kerja manusia yang profesional, setidaknya tenaga kerja yang bisa membaca dan menulis semakin banya diperlukan. Perkembangan pendidikan semakin diperkuat keberadaannya setelah ada tuntutan perbaikan nasib bangsa terjajah oleh golongan humanis dari negeri Belanda. Atas dorongan dan desakan mereka, Pemerintah Kolonial membuka pendidikan bagi kaum pribumi.
Sumber: Lukisan Sejarah, 1995
Gambar 10.5
Para penyebar agama Khatolik d Sumatera Utara.i
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 219
3. Monetisasi
Masuknya pengusaha asing yang menanamkan modalnya pada perkebunan-perkebunan Indonesia dipandang sebagai zaman liberal. Pada zaman inilah terjadi penetrasi yang memberikan dampak positif dan negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Penetrasi pada bidang ekonomi adalah terjadinya pengenalan nilai mata uang (monetisasi). Penetrasi berupa pengenalan nilai mata uang pada masyarakat Indonesia ini memang bukan suatu hal yang baru, namun pada zaman liberal ini mengalami perkembangannya yang pesat. Hal itu dapat dilihat dari proses transaksi dalam bentuk penyewaan tanah milik penduduk yang akan dijadikan perkebunan-perkebunan besar dibayar dengan uang. Selain itu, petani di Jawa yang bekerja sebagai buruh harian atau buruh musiman pada perkebunan-perkebunan besar dibayar pula dengan uang.
4. Komersialisasi Ekonomi
Masuknya sistem ekonomi terbuka telah memaksa komersialisasi ekonomi, monetisasi, dan industrialisasi dalam kehidupan masyarakat, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Komersialisasi ekonomi terutama terjadi seiring dengan semakin melimpahnya hasil-hasil perkebunan besar, seperti kopi, teh, gula, kopi, kapas, dan kina.
Hasil-hasil perkebunan tersebut dari waktu ke waktu semakin menguntungkan karena semakin ramai diperdagangkan pada pasar internasional. Kondisi demikian semakin mendorong semangat para pengusaha dan penanam modal dari berbagai negara, baik Belanda maupun Eropa lainnya untuk membuka berbagai lahan bisnisnya di Indonesia. Penanaman modal semakin dikembangkan, tidak hanya terbatas pada sektor perkebunan, tetapi meningkat pada industri-industri atau perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bahan hasil-hasil perkebunan, seperti industri gula, kina, dan tekstil. Pada perkembangan selanjutnya, arus barang yang keluar dan masuk ke Indonesia semakin ramai dan beraneka ragam. Dengan demikian, zaman liberal telah membawa kehidupan ekonomi Indonesia yang tradisional ke arah komersialisasi ekonomi.
Sumber: Lukisan Sejarah, 1998 Gambar 10.6
Perkebunan tembakau di Deli Serdang.
220 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
5. Pembangunan Gedung-Gedung
Kolonial Eropa banyak meninggalkan sisa-sisa peninggalan bangunan. Bangunan itu ada yang masih utuh atau telah rusak dan ada juga yang sampai sekarang masih digunakan oleh masyarakat dan Pemerintah Indonesia. Gedung-gedung itu memiliki gaya arsitektur yang khas dan memiliki nilai sejarah. Gedung-gedung itu antara lain, gedung sekolah, gedung pemerintahan, rumah sakit, museum, dan lain-lain. Misalnya di Bandung ada gedung SMAN 3 yang memiliki ciri khas kolonial dan ternyata gedung itu dulunya bernama Hogere Burger School (HBS), Institut Teknologi Bandung (ITB) dulunya bernama Technische Hoogeschool, Di Serang ada gedung Osvia (School Tot Opleiding Van Indische Artsen), di Jakarta ada ”Gymnasium Willem III” sekolah lanjutan pertama untuk golongan Eropa, Di Menado ada De Scholen der Tweede Klasse (sekolah kelas dua), di Tondano ada Hoofdenschool (Sekolah Raja pertama untuk anak dari golongan bangsawan). Selain gedung-gedung tersebut, masih banyak lagi sisa-sisa gedung peninggalan kolonal yang tersebar di berbagai pelosok tanah air yang sekarang dipakai untuk gedung pemerintahan, rumah sakit, olah raga, dan lain-lain.
Gambar 10.7
Bangunan Lawang Sewu di Kota Semarang bergaya arsitektur Kolonial Belanda
Sumber: rohadi.files.wordpress.com
6. Kesenian
Dalam bidang kesenian, pengaruh kolonial yang masuk dan berkembang adalah lagu keroncong. Jenis lagu ini ternyata dibawa oleh orang-orang Portugis. Sekarang jenis lagu ini banyak diminati kaum muda maupun tua.
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 221
D. Perkembangan Pemerintahan Kolonial Eropa
Banyak perubahan yang terjadi di masyarakat Indonesia setelah kedatangan bangsa Eropa. Pada bidang politik terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan kerajaan. Sebelum kedatangan bangsa Eropa di Indonesia, sistem pemerintahan, struktur birokrasi, dan sistem hukum yang berlaku adalah sistem “pemerintahan tradisional” yang berbentuk kesultanan atau kerajaan.
Struktur birokrasi teratas dipegang oleh sultan atau raja, kemudian dibantu oleh orang-orang terdekat (keluarga sultan/raja), penasehat kerajaan, patih, menteri, dan panglima. Mereka itu kebanyakan berasal dari golongan ningrat atau kerajaan. Sistem tersebut merupakan bentuk birokrasi yang menuntut ketaatan penuh dari rakyat kepada pemimpinnya (raja/sultan dan para pembantunya).
Sejak Kolonial menanamkan kekuasaannya di Indonesia, kekuasaan pribumi tradisional yang berada dibawah seorang raja atau sultan sedikit demi sedikit mulai dihapus dan akhirnya hilang sama sekali. Kekuasaan mulai berganti kepada tangan Kolonial. Raja-raja diangkat dan diberhentikan berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Kolonial. Setiap penguasa lokal yang diangkat dan diberhentikan oleh Kolonial pada dasarnya telah terikat oleh kontrak politik yang menyatakan bahwa daerah yang mereka kuasai harus diakui sebagai bagian dari kekuasaan Kolonial Belanda.
Aktivitas
Kelompok
Selain contoh-contoh tersebut di atas, sebenarnya masih banyak lagi peninggalan-peninggalan kebudayaan masa kolonial. Ajaklah teman-teman sekelasmu untuk menelusuri sisa-sisa atau bekas-bekas peninggalan Kolonial Eropa yang ada di daerahmu!
222 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
Begitu pula dengan para Bupati dan Lurah, mereka dijadikan sebagai pegawai negeri yang mendapat gaji dan harus taat terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan Kolonial. Dalam kondisi yang demikianlah, wibawa seorang raja, sultan, bupati, dan juga lurah menjadi merosot di mata rakyat. Mereka dipandang lemah dan tidak mempunyai kekuatan sehingga mereka menjalankan pemerintahan sesuai dengan keinginan pemerintah Kolonial. Menurut bangsa Eropa, para penguasa pribumi tidak bisa memerintah yang pantas memerintah itu adalah bangsa Eropa
Struktur masyarakat berubah setelah sistem baru diterapkan oleh kolonialis Eropa tersebut. Pada kerajaan, posisinya sebagai lembaga yang paling tinggi harus tunduk pada pemerintahan kolonial yang sedang berkuasa. Dengan demikian, kedudukan dan kewibawaan raja digeser oleh penguasa baru, yaitu bangsa Eropa.
Abad ke-19 sampai pertengahan abad ke-20, Indonesia sudah dikuasai pemerintahan kolonial Belanda. Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Kekuasaan tertinggi dipegang dan diatur oleh pemerintahan Kerajaan Belanda. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu Pemerintah Hindia Belanda banyak menggunakan jasa pihak pribumi. Dalam pelaksanaan struktur pemerintahan dari atas ke bawah, Belanda membentuk bentuk pemerintah, yaitu:
1. Pemerintahan zelfbestuur, yaitu kerajaan yang berada di luar struktur pemerintahan kolonial.
2. Pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang Belanda di dalam negara jajahan disebut dengan Binenland Bestuur (BB), antara lain Gubernur Jenderal, Residen, Asisten Residen, dan Controleur
3. Pemerintahan yang dipegang oleh kaum pribumi yang dinamakan dengan Pangreh Praja (PP). Pejabat yang duduk dalam PP adalah Bupati, Patih, Wedana, dan Asisten Wedana
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 223
Struktur Birokrasi Pemerintahan Hindia Belanda
Gubernur Jenderal
Residen
Bupati Asisten Residen
Patih
Wedana Controleur
Asisten Wedana Asisten Controleur
Berdasarkan struktur birokrasi di atas, bupati diangkat oleh gubernur jenderal atas rekomendasi dari residen dan asisten residen. Sebelum kolonialis berkuasa, para bupati itu awalnya adalah raja yang dipilih dan diangkat berdasarkan keturunan, terutama diambil dari anak laki-laki pertama dalam keluarga, tetapi kemudian sesuai dengan perkembangan kekuasaan pemerintahan kolonial, pengangkatan bupati dilengkapi dengan beberapa persyaratan, terutama persyaratan pendidikan.
Aktivitas
Kelompok
Diskusikan dengan teman sekelompokmu bagaimana struktur birokrasi pemerintah Indonesia sekarang? Buatlah daftar pemerintahannya dari presiden sampai kelurahan atau desa!
224 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
Berikut ini perkembangan pemerintahan Kolonial Eropa di Indonesia pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-20.
1. Pemerintahan Portugis
Bangsa Portugis yang datang ke Indonesia dipimpin oleh Alfonso d’ Albuquerque. Ia pada tahun 1511 berhasil menguasai Kerajaan Malaka. Kekuasaan Portugis mengalami perkembangan yang pesat setelah menguasai Malaka. Mereka selanjutnya memperluas kekuasaan ke daerah-daerah lainnya di Indonesia. Selain itu orang Portugis biasanya mampu berbaur dengan masyarakat setempat seperti menikahi perempuan pribumi. Ketika terjadi perselisihan di Maluku antara Hitu dan Seram, Portugis memihak Hitu sehingga Portugis diterima di sana. Cara yang dilakukan Portugis di Hitu juga diterapkan ketika datang ke Ternate, mereka diterima baik oleh kerajaan Ternate untuk menghadapi Tidore. Ketika berhasil mengalahkan Tidore yang dibantu pihak Spanyol, Portugis meminta imbalan untuk memonopoli perdagangan cengkeh Keadaan itu menyebabkan rakyat Ternate tidak menyukai orang-orang Portugis. Mereka berusaha untuk membebaskan diri dari kekuasaan Portugis.
Pada tahun 1512, tibalah orang-orang Spanyol di Maluku. Tujuan kedatangan mereka sama halnya dengan orang-orang Portugis, yaitu memonopoli dan menguasai daerah sebagai tanah jajahan, serta untuk menyebarkan agama Nasrani (Nasrani Katolik). Di Maluku, mereka singgah di Tidore, Bacan, dan Jailolo. Di tempat itu mereka disambut baik oleh penduduk setempat. Kedatangan orang-orang Spanyol di Maluku ternyata menimbulkan persaingan dengan orang-orang Portugis. Untuk mengakhiri persaingan, ditandatanganilah Perjanjian Saragosa pada tahun 1535. Dalam perjanjian itu diputuskan bahwa wilayah kekuasaan Portugis tetap di Maluku, sedang wilayah kekuasan Spanyol di Filipina, sehingga orang-orang Portugis bebas mengembangkan kekuasaannya di Maluku.
Setelah menguasai Maluku, Portugis selanjutnya ingin menguasai daerah-daerah lain di kepulauan Indonesia, seperti:
a. Sumatra
Di Sumatra orang-orang Portugis tidak memperoleh hak monopoli perdagangan lada, karena ditentang oleh Kerajaan Aceh. Bahkan mereka tidak diberi kesempatan berdagang.
Gambar 10.8
Alfonso d’Albuquerque
Sumber: rohadi.files.wordpress.com
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 225
b. Jawa
Di Jawa, orang-orang Portugis hanya bisa berdagang di Pasuruan dan Blambangan karena sebagian daerah lain di Jawa telah dikuasai oleh kerajaan Demak yang menjadi saingan berat Portugis. Bagi Demak dan kerajaan Islam lainnya di Indonesia, jatuhnya Malaka ke tangan Portugis pada tahun 1511 merupakan ancaman langsung bagi perkembangan perdagangan Islam serta peyebaran agama itu sendiri karena Portugis membawa misi gospel (penyebaran Katolik).
c. Daerah lain di Indonesia
Di daerah lainnya di Indonesia, kedudukan Portugis di tempat-tempat yang telah dikuasainya mulai melemah. Hal ini disebabkan oleh adanya perlawanan rakyat setempat, antara lain perlawanan rakyat Ternate pada tahun 1533, perlawanan rakyat Hitu di Ambon, dan perlawanan rakyat Tidore. Dengan demikian, usaha Portugis untuk menguasai kerajaan-kerajaan di perairan Indonesia mengalami kegagalan. Portugis hanya dapat menetap di Timor Timur sampai tahun 1976. Tahun 1976 Timor-Timur masuk wilayah Indonesia.
2. Pemerintahan Belanda (VOC)
Tujuan awal kedatangan bangsa Belanda ke Indonesia adalah untuk berdagang dan mencari keuntungan dari berdagang rempah-rempah. Sejak Lisabon dikuasai oleh Spanyol, Belanda tidak dapat lagi membeli dan menyalurkan rempah-rempah ke negerinya ataupun ke negara Eropa lainnya. Hal itu disebabkan Belanda bermusuhan dengan Spanyol yang telah berhasil menguasai Portugis sehingga Belanda tidak dapat lagi mengambil rempah-rempah di Lisabon. Oleh sebab itu, para pedagang Belanda berusaha mencari sendiri daerah penghasil rempah-rempah ke timur.
Penjelajahan Belanda pertama dimulai pada tahun 1595 setelah empat buah kapal Belanda di bawah pimpinan Cornelis de Houtman berangkat dari Amsterdam. Mereka sampai di pelabuhan Banten pada tanggal 22 Juni 1596. Selanjutnya pelayaran yang kedua dipimpin oleh Jacob van Neck, yang tiba di pelabuhan Banten pada tahun 1598. Sikap bangsa Belanda tidak lagi kasar dan sombong sehingga mereka diterima dengan baik oleh kerajaan Banten. Lagi pula,
Sumber : Koleksi Penulis Gambar 10.9
Cornelis de Houtman.Apa yang kaian ketahui tentang tokoh ini?
226 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
Kerajaan Banten sedang berselisih dengan orang-orang Portugis. Di Banten mereka mendapatkan lada. Perjalanan dilanjutkan kembali menuju Tuban dan Maluku. Di tempat itu pun mereka diterima dengan baik oleh raja dan masyarakat setempat.
Keberhasilan mereka membawa rempah-rempah dari kepulauan Indonesia mendorong kapal-kapal dagang Belanda lainnya datang ke Indonesia. Terjadilah persaingan dagang antara pedagang Belanda dan pedagang Eropa lainnya di Indonesia. Selanjutnya untuk menguasai perdagangan dan memenangkan persaingan dengan orang-orang Eropa, para pedagang Belanda mendirikan serikat dagang yang disebut VOC pada tahun 1602. VOC singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie atau Perserikatan Perusahaan Hindia Timur. Kemudian, diangkatlah seorang pimpinan berpangkat gubernur jenderal untuk memperlancar kegiatannya. Gubernur jenderal pertama adalah Pieter Both.
Beberapa hak istimewa disebut hak octrooi yang diberikan Pemerintah Belanda kepada VOC, antara lain:
1. hak monopoli perdagangan;
2. hak memiliki tentara sendiri;
3. hak menguasai dan mengikat perjanjian dengan kerajaan-kerajaan di daerah yang dikuasai;
4. hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri;
5. hak mengumumkan perang dengan negara lain
6. hak memungut pajak;
7. hak mengadakan pemerintahan sendiri.
Usaha pertama VOC untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia adalah dengan menguasai salah satu pelabuhan penting yang akan dijadikan
Sumber : Indonesian Heritage:
Early Modern History, 1996
Gambar 10.10
Kesan orang Belanda mengenai sebuah pertemuan dewan Kerajaan Banten tahun 1596
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 227
pusat kegiatan VOC. Pada tahun 1619, VOC berhasil merebut kota Jayakarta, dan mengubah namanya menjadi Batavia. Dari Batavia, VOC dapat mengawasi daerah-daerah lainnya. Selain itu, untuk menguasai kerajaan-kerajaan lain, VOC menjalankan politik devide et impera (memecah belah) dan menguasai antara kerajaan satu dengan kerajaan lainnya. VOC juga ikut campur dalam urusan pemerintahan kerajaan di Indonesia.
Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, VOC memaksakan hak monopolinya.VOC juga melaksanakan Pelayaran Hongi, yaitu melakukan patroli dengan perahu kora-kora yang dilengkapi senjata untuk mengawasi pelayaran dan perdagangan di Maluku. Para petani yang melanggar peraturan monopoli diberi hukuman ekstirpasi, yaitu pemusnahan tanaman rempah-rempah. Akibatnya banyak kerajaan di Indonesia mengalami kehancuran dan kehidupan rakyat menderita.
Jika kita perhatikan hak - hak istimewanya, VOC dengan mudah menguasai Indonesia. Dari berbagai upaya yang telah dilakukan VOC tersebut, sebenarnya telah membuktikan bahwa Belanda melaksanakan sistem penjajahan, yaitu imperialisme perdagangan. Dengan imperialisme perdagangan mereka mudah merampas dan menguasai perdagangan secara paksaan dan monopoli.
Setelah berkuasa selama kurang dari dua abad (1602-1799), akhirnya VOC mengalami kehancuran. Hal tersebut disebabkan:
1. banyak pejabat VOC yang melakukan korupsi;
2. daerah kekuasaan VOC yang semakin meluas sehingga memerlukan biaya pengelolaan yang lebih tinggi, dan;
3. VOC banyak mengeluarkan biaya perang yang besar dalam menghadapi perlawanan rakyat Indonesia.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, VOC berupaya lebih memeras rakyat Indonesia dengan menerapkan beberapa peraturan baru, seperti Verplichte Leveranties dan Contingenten. Verplichte Leveranties ialah peraturan yang mewajibkan rakyat menjual hasil pertanian kepada VOC dengan standar harga ditentukan oleh VOC yang nilainya amat rendah. Adapun Contingenten adalah penyerahan hasil pertanian dan perkebunan kepada VOC dari daerah-daerah yang tanahnya berada dalam kekuasaan VOC
Gambar 10.11
Lambang kongsi dagang VOC. Apakah yang melatar belakangi dibentuknya VOC?
Sumber : Indonesian Heritage:
Early Modern History, 1996
228 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
secar langsung. Dengan kedua peraturan tersebut, mereka dengan mudah dapat memperoleh lada, beras, kapas, kayu dan barang lainnya seperti gula, ternak dan ikan.
Peraturan lainnya yang diberlakukan VOC adalah aturan preanger stelsel (sistem wajib tanam kopi di daerah Priangan), yang bertujuan mendapatkan kopi sebanyak-banyaknya dengan harga semurah-murahnya. Namun upaya-upaya tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi ekonomi VOC.
Sementara itu di negeri Belanda pada tahun 1795 terjadi revolusi yang dikendalikan oleh Perancis yang menyebabkan terjadinya perubahan pemerintahan. Dalam revolusi tersebut, raja Belanda berhasil digulingkan. Belanda berubah menjadi republik dengan nama Republik Bataaf yang berada di bawah kekuasaan Perancis.
Selanjutnya Pemerintah Republik Bataaf membubarkan VOC pada tanggal 31 Desember 1799. Semua tanah jajahan dan utang-utang VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda. Pemerintah Republik Bataaf belum sempat menata keadaan Indonesia karena pada tahun 1806 terjadi lagi perubahan pemerintahan di Belanda, yaitu dibubarkannya Republik Bataaf. Belanda kembali menjadi kerajaan tetapi tetap di bawah kekuasaan Perancis. Kaisar Napoleon yang menjadi Raja Perancis menunjuk adiknya, Louis Napoleon, menjadi Raja Belanda. Dengan demikian secara tidak langsung, Indonesia sebagai daerah jajahan Belanda beralih ke tangan Perancis.
3. Pemerintahan Perancis
Louis Napoleon, adik Kaisar Napoleon dari Perancis yang telah diangkat sebagai Raja Belanda, pada tahun 1808 mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia. Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Indonesia, khususnya pulau Jawa agar tidak jatuh ke tangan Inggris. Untuk keperluan tersebut, Daendels membangun jalan raya dari Anyar sampai Panarukan yang panjangnya lebih-kurang 1.100 km, dan membangun pangkalan armada di Ujungkulon. Agar pembangunan berjalan cepat dan murah, Daendels menerapkan rodi atau sistem kerja paksa. Rakyat dipaksa bekerja keras tanpa istirahat dan makanan yang cukup, serta tanpa upah. Daendels
Gambar 10.12
Ini lukisan Napoleon Bonaparte. Apa yang kalian ketahui tentang tokoh ini, buatlah dalam sebuah karangan singkat dan kumpulkan hasilnya pada gurumu?
Sumber : Microsoft Encharta, 2008
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 229
juga tidak memperhatikan kesehatan pekerja sehingga banyak pekerja yang meninggal dunia, akibat kelaparan dan kesehatan yang buruk.
Untuk membiayai pertahanan menghadapi Inggris, Daendels kembali memaksa rakyat Priangan menanam kopi yang hasilnya diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda. Selain itu, Belanda menjual tanah rakyat yang oleh mereka dianggap milik negara kepada perusahaan swasta asing.
Dalam menjalankan pemerintahannya Daendels berlaku keras dan disiplin, serta cenderung bertangan besi. Sikapnya ini menimbulkan rasa tidak senang di kalangan pejabat Belanda lainnya.Akibatnya para pejabat melaporkan kekurangan-kekurangan Daendels kepada Raja Louis, terutama mengenai kebijaksanaannya menjual tanah negara kepada pihak swasta asing.
Pada tahun 1811, Daendels dipanggil pulang dan kedudukannya digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens. Ia kurang cakap dan lemah, sehingga langsung menyerah ketika Hindia Belanda diserang Inggris. Janssens menandatangani perjanjian yang menyatakan penyerahan kekuasaan Belanda atas Indonesia kepada Inggris. Perjanjian itu dilakukan di Tuntang dekat Salatiga sehingga dikenal dengan nama “Perjanjian Tuntang”.
Sumber : Koleksi Penulis Gambar 10.13
Daendels.
230 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
4. Pemerintahan Inggris
Perhatian Inggris atas Indonesia sebenarnya sudah dimulai ketika pada tahun 1579 penjelajah Francis Drake singgah di Ternate, Maluku. Untuk mengadakan hubungan dagang dengan kepulauan rempah-rempah di Asia, Inggris membentuk EIC (East Indies Company). Pada tahun 1602 armadanya sampai di Banten dan mendirikan loji di sana. Pada tahun 1604, dibuka perdagangan dengan Ambon dan Banda. Pada 1609, Inggria mendirikan pos di Sukadana (Kalimantan). Pada 1613, Inggris berdagang dengan Makasar, dan pada tahun 1614, Inggris mendirikan loji di Batavia.
Dalam usaha perdagangan itu Inggris mendapat perlawanan kuat dari Belanda. Belanda tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk mengusir Inggris dari Indonesia. Setelah terjadi peristiwa Ambon Massacre, EIC mengundurkan diri dari Indonesia. Tetapi di daerah Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Burunei, Inggris memperoleh kesuksesan. Namun setelah diadakan Persetujuan Tuntang pada tahun 1811, Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris. Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816).
Sebagai kepala pemerintahan di Indonesia, Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles dengan pangkat Letnan Gubernur Jenderal. Pemerintahan Raffles ini sekaligus untuk mewakili Lord Minto, Gubernur EIC di India. Pada masa pemerintahannya, Raffles menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai berikut.
a. Jenis penyerahan wajib pajak dan rodi harus dihapuskan kecuali di Priangan (Prianger Stelsel) dan Jawa Tengah
b. Rakyat diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman tanpa unsur paksaan.
c. Bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan, dan penggantinya diangkat menjadi pegawai pemerintah.
d. Pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan petani sebagai penggarap (penyewa) milik pemerintah.
Pemerintahan Raffles beranggapan bahwa semua tanah adalah milik negara sehingga petani dianggap sebagai penyewa tanah negara. Mereka harus membayar pajak kepada Pemerintah Inggris sebagai
Gambar 10.14
Thomas Stamford Raffles
Sumber : Indonesian Heritage:
Early Modern History, 1996
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 231
ganti uang sewa. Sistem yang diterapkan Raffles ini dikenal dengan sistem Landrente atau pajak bumi.
Pada tahun 1813 terjadi perang Leipzig. Inggris dan sekutunya melawan Perancis, dan dimenangkan oleh Inggris. Kekuasaasn Kaisar Napoleon di Perancis jatuh pada tahun 1814.
Dengan demikian, berakhir pemerintahan Louis Napoleon di Negeri Belanda. Karena Belanda telah bebas dari kekuasaan Perancis, Inggris mengadakan perdamaian dengan Belanda di Kota London. Perundingan damai itu menghasilkan persetujuan yang disebut Konvensi London atau perjanjian London (1814). Isi perjanjian itu antara lain menyebutkan bahwa semua daerah di Indonesia yang pernah dikuasai oleh Belanda harus dikembalikan lagi oleh Inggris kepada Belanda, kecuali daerah Bangka, Belitung, dan Bengkulu. Penyerahan daerah kekuasaan di antara kedua negeri itu dilaksanakan pada tahun 1816. Akhirnya mulai tahun 1816, Pemerintah Hindia Belanda kembali berkuasa di Indonesia.
5. Pemerintahan Kolonial Belanda pada Awal Abad ke-19 sampai Pertengahan Abad ke-20
Pada abad ke-19 ini, tepatnya setelah Belanda kembali menduduki Indonesia sesuai dengan Perjanjian London (1814), Pemerintah Kolonial Belanda menerapkan dua kebijakan yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat Indonesia. Kedua kebijakan itu adalah Sistem Tanam Paksa dan UU Agraria 1870.
a. Sistem Tanam Paksa
Selama periode antara tahun 1816-1830, Pemerintah Hindia Belanda mengalami kesulitan keuangan. Di bawah Gubernur Jenderal Van de Bosch, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menutupi kesulitan keuangan itu dengan memberlakukan Cultuur Stelsel (Tanam Paksa).
Adapun peraturan Tanam Paksa tersebut adalah sebagai berikut:
a. setiap desa diharuskan menanam 1/5 dari tanahnya dengan tanaman seperti kopi, gula, tembakau, dan nila.
b. hasil tanaman itu harus dijual pada pemerintah kolonial dengan harga yang telah ditentukan.
c. tanah garapan untuk tanaman ekspor dibebaskan dari pajak bumi.
Sumber : Indonesian Heritage: Early Modern History, 1996 Gambar 10.15
Kantor pengaturan Cultuur Stelsel. Apakah yang kalian ketahui tugas dari kantor ini?
232 Wawasan Sosial 1 untuk Kelas VII
d. kegagalan panen akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
e. mereka yang tidak memiliki tanah, wajib bekerja selama 66 hari/tahun di perkebunan milik pemerintah.
Dengan ketentuan tersebut, sistem tanam paksa banyak mendatangkan keuntungan bagi Belanda. Hal itu terlihat dari saldo keuntungan antara tahun 1832–1867 diperkirakan mencapai angka 967 juta Gulden. Sehingga kas negara segera terisi kembali, bahkan utang luar negeri Belanda dapat dilunasi dan sisanya dapat digunakan untuk modal usaha-usaha industri di Belanda.
Akibat tanam paksa, timbullah reaksi rakyat Indonesia menentang pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Pada tahun 1833, terjadilah huru-hara di perkebunan tebu di daerah pasuruan. Pada tahun 1848 terjadi pembakaran kebun tembakau seluas tujuh hektar di Jawa Tengah.
Reaksi lain terhadap pelaksanaan Sistem Tanam Paksa juga muncul di negeri Belanda. Reaksi itu datang dari golongan humanis, yaitu orang-orang yang menjunjung tinggi asas-asas etika dan perikemanusiaan, seperti Douwes Dekker (Multatuli) dalam bukunya Max Havelaar, secara terang-terangan mengecam penyimpangan tanam paksa dan penindasan terhadap rakyat yang dilakukan oleh pegawai Belanda dan penguasa setempat.
Baron van Houvel sebagai pendeta melaporkan penderitaan rakyat Indonesia dalam sidang perkebunan di Negeri Belanda. Sejak saat itu banyak orang Belanda yang menentang tanam paksa, terutama anggota parlemen dari golongan liberal. Atas desakan parlemen, pemerintah Belanda menghapuskan sistem tanam paksa, dan sebagai gantinya dikeluarkanlah Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula pada tahun 1870.
b. Undang-Undang Agraria Tahun 1870
Mulai tahun 1870 Pemerintah Kolonial Belanda menerapkan politik liberal yang dikenal dengan sebutan politik pintu terbuka. Dengan politik pintu terbuka ini pihak swasta asing terutama pengusaha Eropa, mendapat kesempatan membuka usaha di Indonesia. Bidang usaha yang dikelola oleh pihak swasta antara lain; perkebunan kopi, tembakau, teh, kina, dan gula.
Untuk membuka perkebunan-perkebunan itu diperlukan lahan yang luas maka perlulah disusun undang-undang yang mengatur sewa-menyewa tanah, Kemudian Pemerintah Belanda mengeluaran Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Ketentuan UU Agraria 1870, antara lain menyebutkan:
Aktivitas
Individu
Setelah kalian mengetahui tentang tanam paksa di Indonesia, apa yang dapat kalian simpulkan?
Indonesia pada Masa Kolonial Eropa 233
a. pengusaha dapat menyewa tanah dari pemerintah untuk masa 75 tahun;
b. penduduk pribumi dijamin hak-hak miliknya atas tanah menurut hukum adat;
c. gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual sawah.
Dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870, muncullah perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia, seperti perkebunan kina dan teh di Jawa Barat, perkebunan tebu di Jawa Timur, dan perkebunan tembakau dan karet di Sumatera Timur. Pemilik perkebunan-perkebunan swasta itu tidak hanya milik orang-orang Belanda, tetapi ada milik bangsa-bangsa Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis dan Belgia.
Pada pelaksanaannya, undang-undang tersebut tidak mengubah taraf hidup rakyat Indonesia tetapi menimbulkan berbagai akibat seperti industri kerajinan rakyat kalah bersaing dengan hasil produksi swasta. Tenaga rakyat (buruh) diperas secara paksa oleh para pengusaha swasta, mereka diikat dengan kontrak sehingga tidak dapat melepaskan pekerjaanya. Jika mereka melarikan diri akan mendapat hukuman. Selain membawa dampak negatif, UU Agraria ini membawa dampak positif, terutama masyarakat Indonesia mulai mengenal arti uang. Ada di antara buruh perkebunan yang mendapatkan upah (uang) sebagai bayarannya.
Melihat realisasi UU Agraria 1870 yang tidak mampu memperbaiki nasib rakyat dari keadaan sebelumnya, beberapa tokoh Belanda seperti Baron van Hoevel, Eduard Douwes Dekker, dan van Deventer. mengusulkan kepada pemerintah Kerajaan Belanda agar memperhatikan nasib rakyat Indonesia.
Dalam pandangan mereka, bangsa Belanda tidak ada keinginan untuk memperbaiki rakyat Indonesia, padahal bangsa ini banyak jasanya bagi pembangunan negeri Belanda. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Hindia Belanda untuk memperhatikan nasib dan kesejahteran bangsa Indonesia. Akhirnya, melalui usulan dan kritikan tersebut muncullah Etische Politik atau Politik Etis yang diprakarsai oleh van Deventer.
Info Sosial
Pada tahun 1899 muncul tulisan CT Van Deventer yang terkenal, "Een ereschuld" (Utang Budi). Tulisan ini menghimbau pemerintah Belanda membuat perhitungan keuangan bagi tanah jajahan yang miskin sebagai kompensasi atas keuntungan yang sudah dikeruk dari Jawa melalui Sistem Tanam Paksa, yang pada tahun 1900 jumlahnya sekitar 200 juta dollar.
Sumber : Kompas, Mei 2008
Aktivitas
Individu