Laman

Jumat, 02 Mei 2014

Pajak,,,,,,


,,,,,,,"Pajak",,,,,,

Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.

Ciri-Ciri Pajak

  • Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
  • Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
  • Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
  • Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.
  • UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

  • Prinsip Keadilan (Equity) Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
  • Prinsip Kepastian (Certainty) Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum.
  • Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience) Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
  • Prinsip Ekonomi (Economy) Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

Unsur-Unsur Pajak

Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.
  • Subjek Pajak  adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.
  • Objek Pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil.
  • Tarif Pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda.
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
  • Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
  • Tarif pajak degresif  adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
  • Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
  • Tarif pajak tetap  adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.
 
Berdasarkan Pihak yang Memungut
  1. Pajak negara : Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
  2. Pajak daerah : Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.

Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah
Pajak Negara
  1. Direktorat Jenderal Pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Bea masuk - Cukai
Pajak Daerah
  1. Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) : Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
  2. Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) : Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, parkir.

b. Berdasarkan Sifatnya
  1. Pajak subjektif : Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).
  2. Pajak objektif : Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan Golongan
  1. Pajak langsung : Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Pajak tidak langsung : Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau konsumen.

Pajak yang dipungut dari wajib pajak mempunyai beberapa Fungsi
  1. Sumber Pendapatan Negara : pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
  2. Pengatur Kegiatan Ekonomi : Pajak dapat berfungsi untuk mengatur perekonomian. Sebagai contoh untuk meningkatkan investasi,
  3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat : Penerimaan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya.
  4. Sarana Stabilitas Ekonomi : Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang. ...
TUGAS : Buat anak2ku kelas 8
1. Pak Ali seorang guru menerima gaji Rp. 4.000.000,- tiap bulan Istrinya karyawan dengan gaji Rp. 3.000.000,- tiap bulan, dia memiliki 2 orang anak. Hitunglah :
a. Berapa PPh keluarga Pak Ali?
b. Berapa % PPh keluarga Pak Ali?
c. Berapa PPh keluarga Pak Ali tiap bulan?
d. Berapa gaji bersih yang diterima keluarga Pak Ali?
(Catatan : Buat peraturan pajak thn 2009 dan thn 2013)

2. Pak Agus memiliki luas tanah 800m persegi dengan harga Rp. 1.500.000,- tiap meter persegi, sedangkan bangunannya seharga Rp. 400.000.000,-
a. Berapa PBB P.Agus thn 2010?
b. Berapa PBB P.Agus thn 2013?


,,,,,,"Permintaan dan Penawaran",,,,,,


"Teori permintaan dan penawaran serta keseimbangannya"

Teori permintaan
Permintaan adalah keinginan konsumen membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu. Singkatnya permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan:

1. Harga barang itu sendiri
Jika harga suatu barang semakin murah, maka permintaan terhadap barang itu bertambah.

2. Harga barang lain yang terkait
Berpengaruh apabila terdapat 2 barang yang saling terkait yang keterkaitannya dapat bersifat subtitusi (pengganti) dan bersifat komplemen (penggenap).

3. Tingkat pendapatan perkapita
Dapat mencerminkan daya beli. Makin tinggi tingkat pendapatan, daya beli makin kuat, sehingga permintaan terhadap suatu barang meningkat.

4.Selera atau kebiasaan
Tinggi rendahnya suatu permintaan ditentukan oleh selera atau kebiasaan dari pola hidup suatu masyarakat.

5.Jumlah penduduk
Semakin banyak jumlah penduduk yang mempunyai selera atau kebiasaan akan kebutuhan barang tertentu, maka semakin besar permintaan terhadap barang tersebut.

6.Perkiraan harga di masa mendatang
Bila kita memperkirakan bahwa harga suatu barang akan naik, adalah lebih baik membeli barang tersebut sekarang, sehingga mendorong orang untuk membeli lebih banyak saat ini guna menghemat belanja di masa depan.

7.Distribusi pendapatan
Tingkat pendapatan perkapita bisa memberikan kesimpulan yang salah bila distribusi pendapatan buruk. Jika distribusi pendapatan buruk, berarti daya beli secara umum melemah, sehingga permintaan terhadap suatu barang menurun.

8.Usaha-usaha produsen meningkatkan penjualan.
Bujukan para penjual untuk membeli barang besar sekali peranannya dalam mempengaruhi masyarakat. Usaha-usaha promosi kepada pembeli sering mendorong orang untuk membeli banyak daripada biasanya.

Hukum Permintaan
Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
“Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.”

Kurva Permintaan
Kurva Permintaan dapat didefinisikan sebagai :
“Suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang diminta para pembeli.” Kurva permintaan berbagai jenis barang pada umumnya menurun dari kiri ke kanan bawah. Kurva yang demikian disebabkan oleh sifat hubungan antara harga dan jumlah yang diminta yang mempunyai sifat hubungan terbalik.


Teori Permintaan, Dapat dinyatakan :
“Perbandingan lurus antara permintaan terhadap harganya yaitu apabila permintaan naik, maka harga relatif akan naik, sebaliknya bila permintaan turun, maka harga relatif akan turun.”

Faktor-faktor yang dapat menggeser kurva permintaan
- Faktor harga
Perubahan sepanjang kurva permintaan berlaku apabila harga barang yang diminta menjadi makin tinggi atau makin menurun.



- Faktor bukan harga
Kurva permintaan kan bergerak keka Perubahan sepanjang kurva permintaan berlaku apabila harga barang yang diminta menjadi makin tinggi atau makin menurun.nan atau kekiri apabila terdapat perubahan-perubahan terhadap permintaan yang ditimbulkan oleh factor-faktor bukan harga, sekiranya harga barang lain, pendapatan para pembeli dan berbagai faktor bukan harga lainnya mengalami perubahan, maka perubahan itu akan menyebabkan kurva permintaan akan pindah ke kanan atau ke kiri.



Teori Penawaran
Penawaran adalah jumlah barang yang produsen ingin tawarkan atau jual pada bebrbagai tingkat harga selama satu periode waktu tertentu. Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran:

1. Harga barang itu sendiri
Jika harga suatu barang naik, maka produsen cenderung akan menambah jumlah barang yang dihasilkan. Hal ini kembali lagi pada hokum penawaran.

2. Harga barang lain yang terkait
Apabila harga barang subtitusi naik, maka penawaran suatu barang akan bertambah, dan sebaliknya. Sedangkan untuk barang complement, dapat dinyatakan bahwa apabila harga barang komplemen naik, maka penawaran suatu barang berkurang, atau sebaliknya.

3. Harga faktor produksi
Kenaikan harga faktor produksi akan menyebabkan perusahaan memproduksi outputnya lebih sedikit dengan jumlah anggaran yang tetap yang nantinya akan mengurangi laba perusahaan sehingga produsen akan pindah ke industry lain dan akan mengakibatkan berkurangnya penwaran barang.

4. Biaya produksi
Kenaikan harga input juga mempengaruhi biaya produksi. Bila biaya produksi meningkat, maka produsen akan menbgurangi hasil produksinya, berarti penawaran barang berkurang.

5. Teknologi produksi
Kemajuan teknologi menyebabkan penurunan biaya produksi, dan menciptakan barang-barang baru sehingga menyebabkan kenaikan dalam penawaran barang.

6. Jumlah pedagang/penjual
Apabila jumlah penjual suatu produk tertentu semakin banyak, maka penawaran barang tersebut akan bertambah.

7. Tujuan perusahaan
Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba buka hasil produksinya. Akibatnya tiap produsen tidak berusaha untuk memanfaatkan kapasitas produksinya secara malksimum, tetapi akan menggunakannya pada tingkat produksi yang akan memberikan keuntungan maksimum.

8. Kebijakan pemerintah
Kebijakan pemerintah untuk mengurangi komoditas impor menyebabkan supply dan keperluan akan kebutuhan tersebut dipenuhi sendiri sehingga dapat meningktakan penawaran.

Hukum Penawaran
“Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.”

Kurva Penawaran
Kurva penawaran dapat didefinisikan sebagai :
“Yaitu suatu kurva yang menunjukkan hubungan diantara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang ditawarkan”.
- Kalau penawaran bertambah diakibatkan oleh faktor-faktor di luar harga, maka supply bergeser ke kiri atas.
- Kalau berkurang kurva supply bergeser ke kiri atas.
- Terbentuknya harga pasar ditentukan oleh mekanisme pasar.




Teori Penawaran
Yaitu teori yang menerangkan sifat penjual dalam menawarkan barang yang akan dijual.
Faktor-faktor yang dapat menggeser kurva penawaran
- Kalau penawaran bertambah diakibatkan oleh faktor-faktor di luar harga, maka supply bergeser ke kiri atas.
- Kalau berkurang kurva supply bergeser ke kiri atas
- Terbentuknya harga pasar ditentukan oleh mekanisme pasar


Keseimbangan permintaan dan penawaran
Dalam ilmu ekonomi, harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.

Dengan kata lain Harga keseimbangan adalah harga dimana baik konsumen maupun produsen sama-sama tidak ingin menambah atau mengurangi jumlah yang dikonsumsi atau dijual. Permintaan sama dengan penawaran. Jika harga dibawah harga keseimbangan, terjadi kelebihan permintaan. Sebab permintaan akan meningkat, dan penawaran menjadi berkurang. Sebaliknya jika harga melebihi harga keseimbangan, terjadi kelebihan penawaran. Jumlah penawaran meningkat, jumlah permintaan menurun.

Perubahan Keseimbangan Pasar
Perubahan keseimbangan pasar terjadi bila ada perubahaan di sisi permintaan dan atau penawaran. Jika faktor yang menyebabkan perubahan adalah harga, keseimbangan akan kembali ke titik awal. Tetapi jika yang berubah adalah faktor-faktor ceteris paribus seperti teknologi untuk sisi penawaran, atau pendapatan untuk sisi permintaan, keseimbangan tidak kembali ke titik awal.


a. Jika harga berubah, terjadi kelebihan penawaran yang menyebabkan harga turun kembali ke Po. Titik keseimbangan tetap Eo.
b. Kurva penawaran bergeser ke kanan karena perubahan teknologi. Titik keseimbangan bergeser dari Eo ke E1.
c. Kurva permintaan bergeser ke kanan karena perubahan pendapatan. Titik keseimbangan bergeser dari Eo ke E1.



Jumat, 21 Februari 2014

Pengendalian Penyimpangan Sosial

IPS (Sosiologi)
Buat : Anak2ku Kelas VIII / Semester 2


,,,,,,,"PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL",,,,,,,,
 
 
Standar Kompetensi   : 6. Memahami Pranata Dan Penyimpangan Social
Kompetensi Dasar       : 6.3. Mendeskripsikan Pengendalian Penyimpangan Social
Indikator                     : Setelah Mempelajari Materi Ini Siswa Diharapkan Mampu
1.      mengidentifikasi jenis pengendalian penyimpangan sosial
2.      Menguraikan peran lembaga-lembaga pengendalian sosial

 
A.    PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL
1.      Pengertian Pengendalian Sosial
Pengertian pengendalian social menurut beberapa ahli sosiologi adalah sebagai berikut.
a.       Menurut Bruce J. Cohen
Pengendalian social adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok  atau masyarakat luas tertentu.
b.      Menurut Peter Berger
Pengendalian social adalah cara yang dipergunakan masyarakat untuk menertibkan  anggota yang menyimpang.
c.       Menurut Josep S. Roucek
Pengendalian social adalah proses terencana maupun tidak di mana individu dibujuk, diajarkan, dan dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan niali hidup kelompok.

2.      Ciri-Ciri Pengendalian Sosial
Secara spesifik pengendalian social memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
a.       Pengendalian social sebagai suatu cara, metode atau tehnik tertentu yang dipergunakan masyarakat untuk mengatasi ataupun mencegah terjadinya pengendalian social.
b.      Pengendalian social dipergunakan untuk  mewujudkan keselarasan antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di suatu masyarakat.
c.       Pengendalian social dapat dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain, atau suatu kelompok terhadap individu.
d.      Pengendalian social dilakukan secara timbale balik meskipun tidak disadari oleh kedua belah pihak.

3.      Tujuan Pengendalian Sosial
Pengendalian social memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena pengendalian social bertujuan
a.       Agar dapat terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
b.      Agar elaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
c.       Agar masyarakat mau mematuhu norma-norma social yang berlaku baik dengan kesadaran maupun paksaan.

4.      Fungsi pengendalian sosial
Fungsi pengendalian sosial adalah sebagai berikut:
a.       Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma social
Dengan adanya aturan-aturan yang diberlakukan untuk warga masyarakat sebagai bentuk pengendalian sosial, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup bermasyarakat tidaklah dapat dilakukan  secara seenaknya sendiri, melainkan harus disesuaikan dengan aturan atau norma sosial, dan bukan norma menurut dirinya sendiri.
b.      Memberikan imbalan kepada warga yang menaati hukum
Dengan adanya pengendalian social dalam bentuk aturan atau norma social, maka bagi yang melanggar  akan memperoleh sanksi  (imbalan negatif) dan bagi warga yang menaati akan mendapatkan pujian (imbalan positif). Masyarakat akan memberikan penilaian kepada warganya bukan berdasarkan kekayaan atau penampilan lahiriah saja, melainkan sejauh mana ia menaati aturan yang berlaku di masyarakat tersebut. Meskipun ia seorang yang kaya raya dan berpenampilan menyakinkan, akan tetapi tidak pernah menaati aturan yang berlaku, maka ia tetap akan dicela.
c.       Mengembangkan rasa malu
Budaya malu sebenarnya salah satu bentuk pengendalian social yang sangat ampuh, apalagi bangsa Indonesia yang dikenal memiliki kebudayaan yang mengutamakan perasaan. Untuk mengatasi makin meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hokum pemerintah pernah membuat kebijakan  untuk menayangkan wajah koruptor dan pelaku tindak kejahatan di televise, dengan maksud mempermalukan pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan agar  masyarakat jangan melakukan hal yang sama  jika tidak ingin dipermalukan di depan umum.
d.      Mengembangkan rasa takut
Pada umumnya peraturan disertai sanksi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya bagi masyarakat adat yang melanggar tradisi akan mendapatkan sanksi dikucilkan  oleh kelompok sosialnya. Bagi orang yang menyadari bahwa manusia hidup sebagai mahluk social, dikucilkan oleh kelompoknya merupakan suatu hukuman yang berat. Bagi yang dikucilkan, jika  ia diterima dikelompok yang baru, ia pun pasti akan mengundang pertanyaanmengapa ia dijauhi oleh kelompok asalnya dan dicurigai hanya akan mencari keuntungan sendiri,  sehingga kelompok barunya tersebut belum bias langsung menerima secara penuh.
Demikian halnya bagi masyarakat modern, pelanggaran aturan akan dikenai sanksi hukuman.  Orang yang pernah menjalani hukuman , apapun penyebabnya akan menjadi sebuah noda. Secara normal, tidak ada satu orang pun yang ingin di cap sebagai noda bagi kelompok social manapun, karena hal tersebut dapat merusak citra atau nama baiknya, sehingga menghambat  aktivitas sosialnya.
e.       Menciptakan sistem hukum
Pengendalian social merupakan bentuk aturan yang merupakan bagian dari system hokum. Pelaku penyimpangan social selain melanggar norma juga dikategorikan  melanggar hokum. Cirri khas produk hokum adalah adanya aturan yang dilengkapi dengan sanksi tegas.

B. UPAYA PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL
Terjadinya penyimpangan social di tengah kehidupan masyarakat dapat berpengaruh terhadap keteraturan social. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pengendalian penyimpangan social seperti  berikut.
1.      Macam-Macam Teknik/Cara Pengendalian Social
Ada banyak bentuk pengendalian social baik yang diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun di masyarakat luas.
a.       Pengendalian sosial menurut tujuannya
Jika diklasifikasikan menurut tujuannya, pengendalian social dapat dibedakan menjadi tiga, yakni tujuan kraetif, regulative, dan eksploratif.
1.      Tujuan kreatif atau konstruktif
Suatu pengendalian social dikategorikan bertujuan kreatif atau konstruktif apabila pengendalian social tersebut diarahkan pada perubahan social yang dianggap bermanfaat. Penerapan  wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah  merupakan salh satu contoh bentuk pengendalian social yang bertujuan kreatif atau konstruktif. Karena  jika setiap penduduk menaati peraturan tersebut, maka bukan saja pemerintah  yang beruntung  karena memiliki sumberdaya manusia yang berpendidikan  minimal tingkat SMP, akan tetapi bagi individu yang berhasil mengikuti aturan tersebutmemiliki bekal pengetahuan untuk dapat  memperoleh peluang bekerja yang lebih baik bila dibandingkan  dengan orang  yang tidak memiliki pendidikan.
2.      Tujuan regulative
Pengendalian social dikategorikan bertujuan regulative, apabila pengendalian social tersebut  dilandaskan pada kebiasaan atau dat istiadat. Misalnya pemerintah kabupaten m,encanangkan  wajib  jam belajar dari jam 18.00 sampai jam 21.00 bagi setiap penduduk. Hal tersebut bertujuan  mengarahkan agar warga memiliki kebiasaan yang baik, yakni memanfaatkan waktu luang sebelum tidur untuk belajar.
3.      Tujuan eksploratif
Pengendalian social dikategorikan bertujuan eksploratif, apabila pengendalian social tersebut dimotivkan oleh kepentingan  diri, baik secar langsung maupun tidak. Penerapan tata tertib di sekolah merupakan  salah satu contoh pengendalian social yang bertujuan eksploratif, karena tata tertib disusun dengan tujuan meningkatkan motivasi siswa dalam mempersiapkan diri sebagai generasi muda yang berkualitas dilandasi pada penguasaan IPTEK dan IMTAK (keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa).

b.      Pengendalian social menurut pelaksanaannya
Macam-macam teknik pengendalian social jika ditinjau dari aspek pelaksanaannya, dapat dilakukan dengan cara kompulsi, pervasi, persuasive, dan koersif
1.      Cara kompulsi
Pengendalian social dengan cara kompulsi  dilakukan dengan menciptakan  suatu situasi yang dapat mengubah sikap atau perilaku yang  negative. Misalnya jika ada siswa yang enggan  memakai dasi,  maka setiap menemui siswa yang tidak memakai dasi  ditegur dan dijelaskan pentingnya berdasi.
2.      Cara pervasi  (pervation)
Pengendalian social secara pervasi dilakukan dengan menyampaikan  norma/niali secara berulang-ulang dan terus menerus dengan harapan norma /nilai tersebut melekat dalam jiwa seseorang. Sehingga akan terbentuk sikap seperti apa yang diharapkan.
3.       Cara persuasive/tanpa kekerasan
Pengendalian social cara persuasive lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau  membimbing berupa anjuran agar berperilaku sesuai norma yang ada.
4.      Cara coercive atau cara kekerasan/paksaan
Pengendalian cara coercive dilakukan dengan kekerasan jika cara pesuasif tidak berhasil.
c.       Pengendalian social menurut jumlah yang terlihat
Apabila ditinjau dari aspek jumlah yang terlibat, teknik/cara  penegendalian social dapat dilakukan dengan cara:
1.      Pengawasan dari individu terhadap individu lainnya.
Contohnya seseorang ayah yang menasehati anaknya, seorang teman yang menegur temannya yang telah berbuat salah, dan lain-lain.
2.      Pengawasan dari individu terhadap kelompok
Contohnya seorang pelatih sepak bola  yang mengarahkan tim sepak bolanya, seorang guru yang menjelaskan materi pada murid-muridnya, dan lain-lain.
3.      Pengawasan dari kelompok terhadap kelompok.
Contohnya sekelompok mahasiswa  KKN (kuliah kerja nyata) sedang memberikan penyuluhan pada masyarakat.
4.      Pengawasan dari kelompok terhadap individu. Contohnya warga masyarakat yang mengucilkan seorang warganya yang telah melanggar hokum.
d.      Pengendalian social menurut sifatnya
Menurut sifatnya,  pengendalian social dibedakan dalam bentik prefentif, represif, dan gabungan preventif dan represif.
1.      Pengendalian social preventif
Pengendalian social preventif yaitu usaha yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, atau bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran.
Rambu-rambu lalu lintas dimaksudkan sebagai upaya pencegahan (preventif) agar tidak terjadi kekacauan dalam lalu lintas.
2.      Pengendalian social represif
Pengendalian represif  yaitu usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi, ditujukan untuk memulihkan  keadaan kepada situasi seperti sebelum terjadinya pelanggaran.  Misalnya hukuman penjara bagi pelaku kejahatan merupakan salah satu bentuk pengendalian social represif. Dengan tertangkapnya pelaku kejahatan ini situasi lingkungan masyarakat  menjadi aman dan membuat pelakunya jera.
3.      Pengendalian social gabungan antara preventif dan refresif
Pelaksanaan operasi tertib lalu lintas yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian merupakan  salah satu bentuk pengendalian social  preventif sekaligus represif. Dengan adanya  operasi tertib yang dilancarkan oleh pihak berwajib menjadikan masyarakat waspada, sebelum mengendarai kendaraan melengkapi surat-surat dan membekali diri dengan pengetahuan mengenai rambu-rambu lalu lintas, sehingga tidak akan kena sanksi. Adapun bagi yang melakukan pelanggaran pada saat operasi tertib akan dikenai  sanksi sesuai aturan yang berlaku, sehingga sifatnya represif.

2.      Bentuk-bentuk pengendalian social
Pengendalian social yang ada di masyarakat antara lain berupa:
a.       Teguran
Teguran dilakukan dari orang yang dianggap lebih berwibawa kepada pelaku penyimpangan yang sifatnya ringan. Misalnya seorang ibu menegur anaknya yang pulang terlambat dari jam biasanya.
b.      Fraundulens
Fraundulens adalah meminta bantuan kepada pihak lain yang dianggap  dapat mengatasi masalah.
c.       Intimidasi
Intimidasi adalah bentuk pengendalian dengan disertai tekanan, ancaman, dan menakut-nakuti.
d.      Ostratisme atau pengucilan
Tindakan pengucilan bagi pelaku penyimpangan social seringkali dilakukan pada masyarakat tradisional yang masih memegang tradisi. Meski demikian bukan berarti di era  modern ini pengucilan tidak terjadi. Khususnya bagi penderita HIV/AIDS meski  tidak secara terang-terangan sebagian masyarakat cenderung menghindari mereka dengan alas an takut tertular. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penularan virus HIV/AIDS membuat masyarakat menjaga jarak dengan para penderita. Apalagi pandangan umum  sering mengaitkan penderita HIV/AIDS sebagai pelaku seks bebas dan pemakai narkiba. Penderita HIV/AIDS s juga manusia yang memilki hak yang sama dengan manusia lainya. Oleh karena itu,  sebaiknya para penderita HIV/AIDS diterima secara baik di tengah-tengah masyarakat dan sebisa mungkin dapat memberikan motivasi  bagi mereka agar bersemangat untuk terus menjalani hidup.
e.       Kekerasan fisik
Pengendalian social secara fisik merupakan bentuk pengendalian dengan memberikan tekanan dan kekerasan fisik terhadap pihak lain, seperti pemukulan, menendang,  merusak, dan lain-lain.
f.       Hukuman sanksi
Hal ini lazim dilakukan untuk mengatasi penyimpangan social adalah pengenaan hukuman  atau sanksi. Pemberian hukuman/sanksi dilakukan melalui proses peradilan yang didukung berbagai sanksi serta pembelaan, sehingga hukuman/sanksi yang dijatuhkan benar-benar memenuhi asas keadilan dan  kepatuhan.
g.      Gossip atau desas-desus
Dikalangan masyarakat, gossip atau desas desus merupakan bentuk pengendalian social yang cukup efektif. Banyak yang mengurungkan niatnya untuk melakukan sesuatu karena takut digosipkan. Apalagi hidup di kalangan masyarakat yang masih memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya, jika ada perilaku yang aneh sedikit saja, akan mengundang perbincangan umum.
4.      Jenis-jenis lembaga pengendalian social
Adapun jenis-jenis lembaga pengendalian social meliputi:
a.       Keluarga
Keluarga merupakan lembaga pengendalian social primer yang merupakan tempat pertama membentengi anggita keluarga/anggota masyarakat untuk tidak melakukan penyimpangan social. Untuk menjaga agar anak-anak dalam keluarga tidak melakukan tindakan penyimpangan  dibutuhkan peran orang tua  sebagai pengendali atau pengawas terhadap  perilaku anak-anak. Dalam menjalankan perannya sebagai pengendali social, orang tua harus tidak bosan-bosan memberikan teguran kepada anak-anak yang berperilaku tidak sesuai  dengan norma social.
b.      Kepolisian
Kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan mengambil tindakan  terhadap orang-orang yang melanggar aturan  dan undang-undang yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengendalian social, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyidikan perkara terhadap saksi-saksi yang melihat atau berada dan berkaitan dengan kejadian perkara, hingga menetapkan status tersangka serta membuat berita acara pelimpahan perkara ke pengadilan.
c.       Pengadilan
Pengadilan menangani , menyelesaikan, dan mengadili dengan memberikan  sanksi yang tegas  terhadap perselisihan atau tindakan  yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
d.      Adat
Adat istiadat berisi niali-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah social yang dipahami, diakui, dijalankan dan dipelihara secara terus menerus. Maka istilah adat istiadat sama artinya dengan system niali budaya.
Adat istiadat sebenarnya merupakan hokum yang mengendalikan perilaku masyarakat setempat agar  tidak menyimpang. Adat sebagai alat pengendalian social  memiliki tingkatan sebagai berikut.
1.      Tradisi, merupakan adat yang melembaga dan sudah berjalan  lama secara turun temurun.
2.      Upacar, merupakan adat istiadat yang diapakai dalam merayakan hal-hal  resmi.
3.      Etiket, adalah tata cara dalam masyarakat dan m,erupakan bentuk sopan santun  dalam upaya memelihara hubungan baik antara sesame manusia.
4.      Folkways, merupakan adat kebiasaan yang dijalankan dalam masyarakat sehari-hari karena dianggap baik dan menyenangkan.
5.      Mode, merupakan adat yang lazim berisi kebiasaan-kebiasaan dan bersifat hanya sementara.
e.       Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah warga masyarakat yang memiliki kemampuan, p[engetahuan, perilaku, usia ataupun kedudukan  yang oleh anggota masyarakat lainya dianggap sebagai tokoh  atau pemimpin masyarakat. Jika terjadi penyimpangan  atau perselisihan  antarwarga dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat tersebut.

RANGKUMAN

v  Pengendalian social adalh cara yang dilakukan untuk menjaga agar keteraturan social tetap terjaga.
v  Pengendalian social bertujuan:
-          Agar dapat terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
-          Agar perilaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
-          Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma social yang berlaku baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan.
v  Fungsi pengendalian social yaitu  mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma social, memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma, mengembangkan rasa malu, mengembangkan rasa takut, dan menciptakan system hokum.
v  Menurut tujuannya, pengendalian social dapat dibedakan menjadi tiga yakni tujuan kreatif, regulative, dan eksploratif.
v  Jika ditinjau aspek pelaksanaannya,  teknik/cara pengendalian social dapat dilakukan dengan cara kompulsi, pervasi, persuasive, dan koersif.
v  Menurut sifatnya, pengendalian social dibedakan dalam bentuk preventif, represif, dan gabungan antara preventif dan represif.
v  Pengendalian social dapat dilakukan dalam bentuk teguran, ostrastisme (pengucilan), fraundulens, hukuman, kekerasan fisik, gossip, dan lain-lain.
v  Jenis-jenis lembaga pengendalian social bias berupa keluarga, kepolisian, pengadilan, dan tokoh masyarakat.


TUGAS :
  1. Seorang polisi lalu lintas menilang seseorang pengendara motor karena tidak mengenakan helm. Pengendalian social tersebut dilakukan dengan cara…

   2. Jika pengendalian social gagal mengarahkan perilaku masyarakat untuk mematuhi nilai dan norma social, maka pengendalian dapat dilakukan melalui…

   3. Penanaman niali-niali persatuan, rasa kesetiakawanan,  dan cinta perdamaian melalui organisasi kepramukaan merupakan salah satu cara pengendalian social yang dilakukan melalui sarana…

    4. Berikut contoh-contoh pengendalian social  yang bersifat represif, kecuali…

    5. Berikut merupakan tujuan  pengendalian social, kecuali…
 
  6. Masyarakat adat memiliki cara pengendalian social melalui pengucilan bagi pelaku  penyimpangan social. Cara ini sering disebut sebagai…

  7. Pengendalian social yang dilakukan melalui intimidasi dapat berlangsung melalui cara berikut, kecuali…

  8. Menjatuhkan denda kepada  pelanggar lalu lintas agar tidak mengulangi perbuatanya merupakan bentuk pengendalian social yang bersifat…

   9. Guru menegur siswanya yang tidak mengerjakan PR merupakan contoh pengendalian social yang bersifat…

10 salah satu contoh tindakan positif sebagai sarana pengendalian social adalah…

    11. Apakah tujuan pengendalian social
 
    12. Bagaimanakah suatu pengendalian social dapat dikategorikan 
          bertujuan kreatif atau konstruktif? 

   13. Apakah yang dimaksud dengan fraundulens? 

   14. Sebutkan lembaga-lembaga pengendalian social?
 
    15. Jelaskan pengendalian social gabungan  preventif dan reresif.