IPS (Sosiologi)
Buat : Anak2ku Kelas VIII / Semester 2
10 salah satu contoh tindakan positif sebagai sarana pengendalian social adalah…
Buat : Anak2ku Kelas VIII / Semester 2
,,,,,,,"PENGENDALIAN
PENYIMPANGAN SOSIAL",,,,,,,,
Standar
Kompetensi : 6. Memahami Pranata Dan
Penyimpangan Social
Kompetensi
Dasar : 6.3. Mendeskripsikan
Pengendalian Penyimpangan Social
Indikator : Setelah Mempelajari
Materi Ini Siswa Diharapkan Mampu
1. mengidentifikasi
jenis pengendalian penyimpangan sosial
2. Menguraikan
peran lembaga-lembaga pengendalian sosial
A. PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL
1. Pengertian
Pengendalian Sosial
Pengertian
pengendalian social menurut beberapa ahli sosiologi adalah sebagai berikut.
a. Menurut
Bruce J. Cohen
Pengendalian
social adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang
agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
b. Menurut
Peter Berger
Pengendalian
social adalah cara yang dipergunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang menyimpang.
c. Menurut
Josep S. Roucek
Pengendalian
social adalah proses terencana maupun tidak di mana individu dibujuk,
diajarkan, dan dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan niali hidup
kelompok.
2. Ciri-Ciri
Pengendalian Sosial
Secara spesifik pengendalian social
memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
a. Pengendalian
social sebagai suatu cara, metode atau tehnik tertentu yang dipergunakan
masyarakat untuk mengatasi ataupun mencegah terjadinya pengendalian social.
b. Pengendalian
social dipergunakan untuk mewujudkan
keselarasan antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di
suatu masyarakat.
c. Pengendalian
social dapat dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain, atau suatu
kelompok terhadap individu.
d. Pengendalian
social dilakukan secara timbale balik meskipun tidak disadari oleh kedua belah
pihak.
3. Tujuan
Pengendalian Sosial
Pengendalian social memiliki arti
yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena pengendalian social bertujuan
a. Agar
dapat terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
b. Agar
elaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
c. Agar
masyarakat mau mematuhu norma-norma social yang berlaku baik dengan kesadaran
maupun paksaan.
4. Fungsi
pengendalian sosial
Fungsi pengendalian sosial adalah
sebagai berikut:
a. Mempertebal
keyakinan masyarakat terhadap norma social
Dengan
adanya aturan-aturan yang diberlakukan untuk warga masyarakat sebagai bentuk
pengendalian sosial, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup
bermasyarakat tidaklah dapat dilakukan
secara seenaknya sendiri, melainkan harus disesuaikan dengan aturan atau
norma sosial, dan bukan norma menurut dirinya sendiri.
b. Memberikan
imbalan kepada warga yang menaati hukum
Dengan
adanya pengendalian social dalam bentuk aturan atau norma social, maka bagi
yang melanggar akan memperoleh sanksi (imbalan negatif) dan bagi warga yang menaati
akan mendapatkan pujian (imbalan positif). Masyarakat akan memberikan penilaian
kepada warganya bukan berdasarkan kekayaan atau penampilan lahiriah saja,
melainkan sejauh mana ia menaati aturan yang berlaku di masyarakat tersebut.
Meskipun ia seorang yang kaya raya dan berpenampilan menyakinkan, akan tetapi
tidak pernah menaati aturan yang berlaku, maka ia tetap akan dicela.
c. Mengembangkan
rasa malu
Budaya
malu sebenarnya salah satu bentuk pengendalian social yang sangat ampuh,
apalagi bangsa Indonesia yang dikenal memiliki kebudayaan yang mengutamakan
perasaan. Untuk mengatasi makin meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hokum
pemerintah pernah membuat kebijakan untuk menayangkan wajah koruptor dan pelaku
tindak kejahatan di televise, dengan maksud mempermalukan pelaku kejahatan. Hal
ini bertujuan agar masyarakat jangan
melakukan hal yang sama jika tidak ingin
dipermalukan di depan umum.
d. Mengembangkan
rasa takut
Pada
umumnya peraturan disertai sanksi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Misalnya bagi masyarakat adat yang melanggar tradisi akan mendapatkan sanksi
dikucilkan oleh kelompok sosialnya. Bagi
orang yang menyadari bahwa manusia hidup sebagai mahluk social, dikucilkan oleh
kelompoknya merupakan suatu hukuman yang berat. Bagi yang dikucilkan, jika ia diterima dikelompok yang baru, ia pun pasti
akan mengundang pertanyaanmengapa ia dijauhi oleh kelompok asalnya dan
dicurigai hanya akan mencari keuntungan sendiri, sehingga kelompok barunya tersebut belum bias langsung
menerima secara penuh.
Demikian
halnya bagi masyarakat modern, pelanggaran aturan akan dikenai sanksi hukuman. Orang yang pernah menjalani hukuman , apapun
penyebabnya akan menjadi sebuah noda. Secara normal, tidak ada satu orang pun
yang ingin di cap sebagai noda bagi kelompok social manapun, karena hal
tersebut dapat merusak citra atau nama baiknya, sehingga menghambat aktivitas sosialnya.
e. Menciptakan
sistem hukum
Pengendalian
social merupakan bentuk aturan yang merupakan bagian dari system hokum. Pelaku
penyimpangan social selain melanggar norma juga dikategorikan melanggar hokum. Cirri khas produk hokum adalah
adanya aturan yang dilengkapi dengan sanksi tegas.
B. UPAYA PENGENDALIAN PENYIMPANGAN
SOSIAL
Terjadinya
penyimpangan social di tengah kehidupan masyarakat dapat berpengaruh terhadap
keteraturan social. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pengendalian
penyimpangan social seperti berikut.
1. Macam-Macam
Teknik/Cara Pengendalian Social
Ada banyak bentuk pengendalian
social baik yang diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun di
masyarakat luas.
a. Pengendalian
sosial menurut tujuannya
Jika diklasifikasikan menurut
tujuannya, pengendalian social dapat dibedakan menjadi tiga, yakni tujuan
kraetif, regulative, dan eksploratif.
1. Tujuan
kreatif atau konstruktif
Suatu pengendalian social
dikategorikan bertujuan kreatif atau konstruktif apabila pengendalian social
tersebut diarahkan pada perubahan social yang dianggap bermanfaat.
Penerapan wajib belajar 9 tahun yang
dicanangkan pemerintah merupakan salh
satu contoh bentuk pengendalian social yang bertujuan kreatif atau konstruktif.
Karena jika setiap penduduk menaati
peraturan tersebut, maka bukan saja pemerintah yang beruntung
karena memiliki sumberdaya manusia yang berpendidikan minimal tingkat SMP, akan tetapi bagi individu
yang berhasil mengikuti aturan tersebutmemiliki bekal pengetahuan untuk dapat memperoleh peluang bekerja yang lebih baik
bila dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki pendidikan.
2. Tujuan
regulative
Pengendalian social dikategorikan
bertujuan regulative, apabila pengendalian social tersebut dilandaskan pada kebiasaan atau dat istiadat.
Misalnya pemerintah kabupaten m,encanangkan
wajib jam belajar dari jam 18.00
sampai jam 21.00 bagi setiap penduduk. Hal tersebut bertujuan mengarahkan agar warga memiliki kebiasaan
yang baik, yakni memanfaatkan waktu luang sebelum tidur untuk belajar.
3. Tujuan
eksploratif
Pengendalian social dikategorikan
bertujuan eksploratif, apabila pengendalian social tersebut dimotivkan oleh
kepentingan diri, baik secar langsung
maupun tidak. Penerapan tata tertib di sekolah merupakan salah satu contoh pengendalian social yang
bertujuan eksploratif, karena tata tertib disusun dengan tujuan meningkatkan
motivasi siswa dalam mempersiapkan diri sebagai generasi muda yang berkualitas
dilandasi pada penguasaan IPTEK dan IMTAK (keimanan dan ketaqwaan terhadap
tuhan yang maha esa).
b. Pengendalian
social menurut pelaksanaannya
Macam-macam teknik pengendalian social jika ditinjau
dari aspek pelaksanaannya, dapat dilakukan dengan cara kompulsi, pervasi,
persuasive, dan koersif
1. Cara
kompulsi
Pengendalian social dengan cara
kompulsi dilakukan dengan menciptakan suatu situasi yang dapat mengubah sikap atau
perilaku yang negative. Misalnya jika
ada siswa yang enggan memakai dasi, maka setiap menemui siswa yang tidak memakai
dasi ditegur dan dijelaskan pentingnya
berdasi.
2. Cara
pervasi (pervation)
Pengendalian social secara pervasi
dilakukan dengan menyampaikan
norma/niali secara berulang-ulang dan terus menerus dengan harapan norma
/nilai tersebut melekat dalam jiwa seseorang. Sehingga akan terbentuk sikap
seperti apa yang diharapkan.
3. Cara persuasive/tanpa kekerasan
Pengendalian social cara persuasive
lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing berupa anjuran agar berperilaku
sesuai norma yang ada.
4. Cara
coercive atau cara kekerasan/paksaan
Pengendalian cara coercive
dilakukan dengan kekerasan jika cara pesuasif tidak berhasil.
c. Pengendalian
social menurut jumlah yang terlihat
Apabila ditinjau dari aspek jumlah
yang terlibat, teknik/cara penegendalian
social dapat dilakukan dengan cara:
1. Pengawasan
dari individu terhadap individu lainnya.
Contohnya seseorang ayah yang
menasehati anaknya, seorang teman yang menegur temannya yang telah berbuat
salah, dan lain-lain.
2. Pengawasan
dari individu terhadap kelompok
Contohnya seorang pelatih sepak
bola yang mengarahkan tim sepak bolanya,
seorang guru yang menjelaskan materi pada murid-muridnya, dan lain-lain.
3. Pengawasan
dari kelompok terhadap kelompok.
Contohnya sekelompok mahasiswa KKN (kuliah kerja nyata) sedang memberikan
penyuluhan pada masyarakat.
4. Pengawasan
dari kelompok terhadap individu. Contohnya warga masyarakat yang mengucilkan
seorang warganya yang telah melanggar hokum.
d. Pengendalian
social menurut sifatnya
Menurut sifatnya, pengendalian social dibedakan dalam bentik
prefentif, represif, dan gabungan preventif dan represif.
1. Pengendalian
social preventif
Pengendalian social preventif yaitu
usaha yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, atau bertujuan mencegah
terjadinya pelanggaran.
Rambu-rambu lalu lintas dimaksudkan
sebagai upaya pencegahan (preventif) agar tidak terjadi kekacauan dalam lalu
lintas.
2. Pengendalian
social represif
Pengendalian represif yaitu usaha yang dilakukan setelah pelanggaran
terjadi, ditujukan untuk memulihkan keadaan kepada situasi seperti sebelum
terjadinya pelanggaran. Misalnya hukuman
penjara bagi pelaku kejahatan merupakan salah satu bentuk pengendalian social
represif. Dengan tertangkapnya pelaku kejahatan ini situasi lingkungan
masyarakat menjadi aman dan membuat
pelakunya jera.
3. Pengendalian
social gabungan antara preventif dan refresif
Pelaksanaan operasi tertib lalu
lintas yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian merupakan salah satu bentuk pengendalian social preventif sekaligus represif. Dengan
adanya operasi tertib yang dilancarkan
oleh pihak berwajib menjadikan masyarakat waspada, sebelum mengendarai
kendaraan melengkapi surat-surat dan membekali diri dengan pengetahuan mengenai
rambu-rambu lalu lintas, sehingga tidak akan kena sanksi. Adapun bagi yang
melakukan pelanggaran pada saat operasi tertib akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, sehingga
sifatnya represif.
2. Bentuk-bentuk
pengendalian social
Pengendalian social yang ada di
masyarakat antara lain berupa:
a. Teguran
Teguran
dilakukan dari orang yang dianggap lebih berwibawa kepada pelaku penyimpangan
yang sifatnya ringan. Misalnya seorang ibu menegur anaknya yang pulang
terlambat dari jam biasanya.
b. Fraundulens
Fraundulens
adalah meminta bantuan kepada pihak lain yang dianggap dapat mengatasi masalah.
c. Intimidasi
Intimidasi
adalah bentuk pengendalian dengan disertai tekanan, ancaman, dan
menakut-nakuti.
d. Ostratisme
atau pengucilan
Tindakan
pengucilan bagi pelaku penyimpangan social seringkali dilakukan pada masyarakat
tradisional yang masih memegang tradisi. Meski demikian bukan berarti di era modern ini pengucilan tidak terjadi. Khususnya
bagi penderita HIV/AIDS meski tidak
secara terang-terangan sebagian masyarakat cenderung menghindari mereka dengan
alas an takut tertular. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penularan virus
HIV/AIDS membuat masyarakat menjaga jarak dengan para penderita. Apalagi
pandangan umum sering mengaitkan
penderita HIV/AIDS sebagai pelaku seks bebas dan pemakai narkiba. Penderita
HIV/AIDS s juga manusia yang memilki hak yang sama dengan manusia lainya. Oleh
karena itu, sebaiknya para penderita
HIV/AIDS diterima secara baik di tengah-tengah masyarakat dan sebisa mungkin
dapat memberikan motivasi bagi mereka
agar bersemangat untuk terus menjalani hidup.
e. Kekerasan
fisik
Pengendalian
social secara fisik merupakan bentuk pengendalian dengan memberikan tekanan dan
kekerasan fisik terhadap pihak lain, seperti pemukulan, menendang, merusak, dan lain-lain.
f. Hukuman
sanksi
Hal
ini lazim dilakukan untuk mengatasi penyimpangan social adalah pengenaan hukuman
atau sanksi. Pemberian hukuman/sanksi
dilakukan melalui proses peradilan yang didukung berbagai sanksi serta
pembelaan, sehingga hukuman/sanksi yang dijatuhkan benar-benar memenuhi asas
keadilan dan kepatuhan.
g. Gossip
atau desas-desus
Dikalangan
masyarakat, gossip atau desas desus merupakan bentuk pengendalian social yang
cukup efektif. Banyak yang mengurungkan niatnya untuk melakukan sesuatu karena
takut digosipkan. Apalagi hidup di kalangan masyarakat yang masih memiliki
kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya, jika ada perilaku yang aneh
sedikit saja, akan mengundang perbincangan umum.
4. Jenis-jenis
lembaga pengendalian social
Adapun jenis-jenis lembaga pengendalian
social meliputi:
a. Keluarga
Keluarga merupakan lembaga
pengendalian social primer yang merupakan tempat pertama membentengi anggita
keluarga/anggota masyarakat untuk tidak melakukan penyimpangan social. Untuk
menjaga agar anak-anak dalam keluarga tidak melakukan tindakan
penyimpangan dibutuhkan peran orang tua sebagai pengendali atau pengawas terhadap perilaku anak-anak. Dalam menjalankan perannya
sebagai pengendali social, orang tua harus tidak bosan-bosan memberikan teguran
kepada anak-anak yang berperilaku tidak sesuai dengan norma social.
b. Kepolisian
Kepolisian bertugas memelihara
keamanan dan ketertiban umum dan mengambil tindakan terhadap orang-orang yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Dalam menjalankan
tugas pengendalian social, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyidikan
perkara terhadap saksi-saksi yang melihat atau berada dan berkaitan dengan
kejadian perkara, hingga menetapkan status tersangka serta membuat berita acara
pelimpahan perkara ke pengadilan.
c. Pengadilan
Pengadilan menangani ,
menyelesaikan, dan mengadili dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap perselisihan atau tindakan yang melanggar aturan dan undang-undang yang
berlaku.
d. Adat
Adat istiadat berisi niali-nilai,
norma-norma, kaidah-kaidah social yang dipahami, diakui, dijalankan dan
dipelihara secara terus menerus. Maka istilah adat istiadat sama artinya dengan
system niali budaya.
Adat istiadat sebenarnya merupakan
hokum yang mengendalikan perilaku masyarakat setempat agar tidak menyimpang. Adat sebagai alat
pengendalian social memiliki tingkatan
sebagai berikut.
1. Tradisi,
merupakan adat yang melembaga dan sudah berjalan lama secara turun temurun.
2. Upacar,
merupakan adat istiadat yang diapakai dalam merayakan hal-hal resmi.
3. Etiket,
adalah tata cara dalam masyarakat dan m,erupakan bentuk sopan santun dalam upaya memelihara hubungan baik antara
sesame manusia.
4. Folkways,
merupakan adat kebiasaan yang dijalankan dalam masyarakat sehari-hari karena
dianggap baik dan menyenangkan.
5. Mode,
merupakan adat yang lazim berisi kebiasaan-kebiasaan dan bersifat hanya
sementara.
e. Tokoh
masyarakat
Tokoh masyarakat adalah warga
masyarakat yang memiliki kemampuan, p[engetahuan, perilaku, usia ataupun
kedudukan yang oleh anggota masyarakat
lainya dianggap sebagai tokoh atau
pemimpin masyarakat. Jika terjadi penyimpangan
atau perselisihan antarwarga
dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat tersebut.
RANGKUMAN
v Pengendalian social adalh cara yang
dilakukan untuk menjaga agar keteraturan social tetap terjaga.
v Pengendalian social bertujuan:
-
Agar
dapat terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
-
Agar
perilaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
-
Agar
masyarakat mau mematuhi norma-norma social yang berlaku baik dengan kesadaran
sendiri maupun dengan paksaan.
v Fungsi pengendalian social yaitu mempertebal keyakinan masyarakat terhadap
norma social, memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma, mengembangkan
rasa malu, mengembangkan rasa takut, dan menciptakan system hokum.
v Menurut tujuannya, pengendalian social
dapat dibedakan menjadi tiga yakni tujuan kreatif, regulative, dan eksploratif.
v Jika ditinjau aspek
pelaksanaannya, teknik/cara pengendalian
social dapat dilakukan dengan cara kompulsi, pervasi, persuasive, dan koersif.
v Menurut sifatnya, pengendalian social
dibedakan dalam bentuk preventif, represif, dan gabungan antara preventif dan
represif.
v Pengendalian social dapat dilakukan
dalam bentuk teguran, ostrastisme (pengucilan), fraundulens, hukuman, kekerasan
fisik, gossip, dan lain-lain.
v Jenis-jenis lembaga pengendalian social
bias berupa keluarga, kepolisian, pengadilan, dan tokoh masyarakat.
TUGAS :
1. Seorang
polisi lalu lintas menilang seseorang pengendara motor karena tidak mengenakan
helm. Pengendalian social tersebut dilakukan dengan cara…
2. Jika
pengendalian social gagal mengarahkan perilaku masyarakat untuk mematuhi nilai
dan norma social, maka pengendalian dapat dilakukan melalui…
3. Penanaman
niali-niali persatuan, rasa kesetiakawanan, dan cinta perdamaian melalui organisasi
kepramukaan merupakan salah satu cara pengendalian social yang dilakukan
melalui sarana…
4. Berikut
contoh-contoh pengendalian social yang
bersifat represif, kecuali…
5. Berikut
merupakan tujuan pengendalian social,
kecuali…
6. Masyarakat
adat memiliki cara pengendalian social melalui pengucilan bagi pelaku penyimpangan social. Cara ini sering disebut
sebagai…
7. Pengendalian
social yang dilakukan melalui intimidasi dapat berlangsung melalui cara
berikut, kecuali…
8. Menjatuhkan
denda kepada pelanggar lalu lintas agar
tidak mengulangi perbuatanya merupakan bentuk pengendalian social yang
bersifat…
9. Guru
menegur siswanya yang tidak mengerjakan PR merupakan contoh pengendalian social
yang bersifat…
10 salah satu contoh tindakan positif sebagai sarana pengendalian social adalah…
11. Apakah
tujuan pengendalian social
12. Bagaimanakah
suatu pengendalian social dapat dikategorikan
bertujuan kreatif atau
konstruktif?
13. Apakah
yang dimaksud dengan fraundulens?
14. Sebutkan
lembaga-lembaga pengendalian social?
15. Jelaskan
pengendalian social gabungan preventif
dan reresif.